PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN ORANG DI BAWAH PENGAMPUAN OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA MEDAN

Authors

  • Marta Mei Siska Gulo Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Elisabeth N. Butarbutar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Kosman Samosir Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1768

Keywords:

Pengelolaan, Harta Kekayaan, Pengampuan, Balai Harta Peninggalan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui kedudukan Balai Harta Peninggalan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia serta peran Balai Harta Peninggalan dalam mengelola harta kekayaan orang di bawah pengampuan dihubungkan dengan peraturan-peraturan hukum perdata yang mengatur tentang orang yang diletakkan di bawah pengampuan.Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden melalui wawancara yang berpedoman pada pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan  penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Balai Harta Peninggalan masih diakui sebagai lembaga atau badan negara dalam lapangan hukum perdata dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Peranan Balai Harta Peninggalan berfungsi  sebagai pengawas untuk melindungi kepentingan-kepentingan kurandus dan melindunginya dari tindakan pengampu yang dapat menimbulkan kerugian terhadap harta kekayaannya.

References

A. BUKU-BUKU

Ali, Chidir, 1991, Badan Hukum, Alumni, Bandung..

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, 2012, Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya, Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama,

Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Komariah, Hukum Perdata, 2007, Malang, UMM Press

Mertokusumo, Sudikno, 1996, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Muhammad Abdulkadir,1994, Hukum Harta Kekayaan, Cetakan I, OT Citra Aditya Bakti

Prodjodikoro, Wirjono,1976, Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Sumur,

Sari, Irma Devita Purnama, 2012, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer, Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Bandung.

Sidabalok, Janus dan Ratna D.E Sirait, 2017, Hukum Perdata dan Perkembangannya di Dalam Perundang-undangan di Indonesia, USU Press, Medan

Subekti, R, 1989, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa

Syahrani, H. Ridwan, 2004, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni

Vollmar, HFA, 1996, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid I, Cetakan Keempat, Jakarta, Raja Grafindo Persada

PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

________________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

________________, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

______________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

________________, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Downloads

Published

2022-03-02

How to Cite

Gulo, M. M. S. ., Butarbutar, E. N. ., & Samosir, K. . (2022). PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN ORANG DI BAWAH PENGAMPUAN OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA MEDAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 199–210. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1768

Issue

Section

Artikel