PENAMBANGAN NIKEL DAN LINGKUNGAN PESISIR
(IMPLIKASI PERTAMBANGAN NIKEL TERHADAP PENCEMARAN PERAIRAN PESISIR DAN DEGRADASI KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT)
Keywords:
Pertambangan Nikel;, Pencemaran Pesisir;, Keanekaragaman Hayati Laut;, Hukum Lingkungan, AMDAL, Pemulihan Lingkungan HidupAbstract
Pertambangan nikel di Indonesia mengalami ekspansi yang masif seiring lonjakan permintaan global akan bahan baku baterai kendaraan listrik. Di balik narasi pertumbuhan ekonomi tersebut, terdapat kerusakan serius pada ekosistem pesisir yang semakin meluas, terutama di Sulawesi, Maluku, dan Kepulauan Halmahera. Jurnal ini secara normatif mengkaji dua persoalan utama: pertama, implikasi ekologis penambangan nikel terhadap pencemaran perairan pesisir dan degradasi keanekaragaman hayati laut; kedua, kajian hukum lingkungan Indonesia mengenai kewajiban pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga dampak utama penambangan nikel terhadap ekosistem pesisir meliputi: peningkatan sedimentasi, pencemaran logam berat yang persisten, serta degradasi habitat mangrove dan terumbu karang. Dari sisi hukum, kerangka regulasi yang ada mencakup UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan PP No. 22 Tahun 2021 cukup komprehensif secara normatif namun lemah dalam implementasinya. Diperlukan regulasi khusus perlindungan ekosistem pesisir, penguatan sistem pengawasan independen, serta pemberdayaan hak-hak masyarakat nelayan sebagai subjek hak dalam pengelolaan lingkungan hidup.References
A. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5059.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 147.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
B. Buku
Burke, L., Reytar, K., Spalding, M., dan Perry, A. Reefs at Risk Revisited. Washington, DC: World Resources Institute, 2011.
Djajaningrat, S.T. dan Gunawan, H. Hukum Lingkungan Indonesia: Kajian Teoritis dan Praktis. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Notohadinegoro, T. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
World Bank Group. Environmental, Health and Safety Guidelines for Mining. Washington, DC: International Finance Corporation, 2018.
IUCN. Nickel Mining and Marine Biodiversity: An Assessment of Risks and Mitigation Strategies. Gland, Switzerland: International Union for Conservation of Nature, 2020.
C. Jurnal Ilmiah
Mudd, G.M. "Global Trends and Environmental Issues in Nickel Mining: Sulfides versus Laterites." Ore Geology Reviews, Vol. 38 No. 1-2 (2010): 9-26.
Pujiyanto, A. dan Santoso, B. "Analisis Dampak Lingkungan Penambangan Nikel Terhadap Ekosistem Pesisir di Sulawesi Tengah." Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 20 No. 3 (2022): 512-524.
Santoso, H., dkk. "Kontaminasi Logam Berat pada Sedimen dan Biota Laut di Perairan Sekitar Kawasan Tambang Nikel." Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, Vol. 27 No. 2 (2021): 98-114.
Soeikromo, D. "Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pertambangan atas Kerusakan Lingkungan Pesisir." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 6 No. 1 (2019): 45-68.
Wahyudin, Y., dkk. "Kondisi Terumbu Karang di Perairan Sekitar Kawasan Industri Nikel Sulawesi." Jurnal Kelautan Nasional, Vol. 15 No. 1 (2022): 28-45.
D. Laporan, Putusan, dan Dokumen Internasional
International Energy Agency (IEA). Global EV Outlook 2023: Catching up with Climate Ambitions. Paris: IEA, 2023.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Buletin Mineral 2023: Cadangan Nikel Indonesia dalam Perspektif Global. Jakarta: Kementerian ESDM, 2023.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia 2021. Jakarta: KLHK, 2022.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 36/PK/TUN/2011.
Rio Declaration on Environment and Development. UN Doc. A/CONF.151/26 Vol. I. 1992.
World Health Organization (WHO). Nickel in Drinking Water. Geneva: WHO Press, 2005.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Walhi. Laporan Investigasi: Dampak Pertambangan Nikel terhadap Masyarakat Pesisir di Kawasan Timur Indonesia. Jakarta: YLBHI, 2023.


