KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI INDONESIA
(ANALISIS NORMATIF TERHADAP PRINSIP TANGGUNG JAWAB NEGARA)
Keywords:
sampah plastik, pengelolaan lingkungan, prinsip tanggung jawab negara, hukum normatif, kebijakan lingkungan.Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan pengelolaan sampah plastik di Indonesia dengan menitikberatkan pada penerapan prinsip tanggung jawab negara dalam kerangka hukum normatif. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa prinsip tanggung jawab negara telah memperoleh landasan hukum yang memadai, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala seperti tumpang tindih kewenangan, lemahnya penegakan hukum, dan belum optimalnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi peraturan, penguatan sanksi administratif, dan pembentukan lembaga koordinasi khusus pengelolaan sampah plastik.References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140).
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 188).
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 223).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1065).
Buku
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Rangkuti, Suparto. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Publik. Surabaya: Airlangga University Press, 2018.
Sands, Philippe. Principles of International Environmental Law. 2nd ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2003.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Jurnal
Arisanti, Dewi. “Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 5, no. 1 (2020): 45-62.
Jambeck, Jenna R., et al. “Plastic Waste Inputs from Land into the Ocean.” Science 347, no. 6223 (2015): 768-771.
Prasetyo, Eko. “Extended Producer Responsibility dalam Regulasi Sampah Plastik: Studi Perbandingan Indonesia dan Jepang.” Jurnal Hukum Internasional 7, no. 2 (2021): 89-104.
Sumber Lain
European Commission. “Directive (EU) 2019/904 on the Reduction of the Impact of Certain Plastic Products on the Environment.” Official Journal of the European Union L 155 (2019): 1-19.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional Tahun 2023. Jakarta: KLHK, 2024.
United Nations Environment Programme. Single-Use Plastics: A Roadmap for Sustainability. Nairobi: UNEP, 2018.


