TELAAH KRITIS OPEN LEGAL POLICY MASA PENGABDIAN DALAM ATURAN TURUNAN UU ASN
(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 174/PUU-XXIV/2026)
Keywords:
Open Legal Policy; Mobilitas Talenta ASN; Kepastian Hukum; Harmonisasi Regulasi; Mahkamah Konstitusi.Abstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa paradigma baru yang mengubah konsep mutasi menjadi mobilitas talenta. Ketiadaan parameter batas waktu minimal dan maksimal pelaksanaan mobilitas tersebut dalam undang-undang telah memicu terbitnya aturan teknis yang mewajibkan pengabdian sekurang-kurangnya 10 tahun. Melalui Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian norma terkait, dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang dan merupakan persoalan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penelitian normatif ini menganalisis batasan open legal policy tersebut dengan menyoroti disharmoni aturan turunan dan urgensi pelindungan hak dasar pegawai. Hasil kajian menunjukkan bahwa diskresi pemerintah dalam mengatur masa pengabdian ASN harus tetap dibatasi oleh hierarki peraturan perundang-undangan dan proporsionalitas hak asasi manusia dalam bingkai merit system. Diperlukan harmonisasi regulasi tingkat kementerian/lembaga ke dalam satu instrumen kebijakan yang terpadu guna menjamin kepastian hukum aparatur sipil negara. Kata Kunci: Open Legal Policy; Mobilitas Talenta ASN; Kepastian Hukum; Harmonisasi Regulasi; Mahkamah Konstitusi.References
Open Legal Policy; Mobilitas Talenta ASN; Kepastian Hukum; Harmonisasi Regulasi; Mahkamah Konstitusi.
Downloads
Published
2026-09-17
How to Cite
ibnu prasetyo. (2026). TELAAH KRITIS OPEN LEGAL POLICY MASA PENGABDIAN DALAM ATURAN TURUNAN UU ASN: (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 174/PUU-XXIV/2026). Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 7(1), 1–10. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/FIAT/article/view/6726
Issue
Section
Artikel


