WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN BARANG
(STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR: 360/PDT.G/2024/PN MDN)
Keywords:
wanprestasi, perjanjian penitipan barang, klausula bunga, ganti kerugian, dwangsomAbstract
Perjanjian penitipan barang dalam praktiknya seringkali tidak memuat klausula secara lengkap, termasuk klausula mengenai bunga atau ganti kerugian apabila terjadi wanprestasi. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum ketika penerima titipan tidak memenuhi kewajibannya, sebagaimana terjadi dalam Putusan Perkara Nomor 360/Pdt.G/2024/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ganti kerugian yang dapat diperoleh penitip akibat wanprestasi penerima titipan dalam perjanjian penitipan barang, dan akibat hukum dari ketiadaan klausula bunga dalam perjanjian penitipan barang ketika terjadi wanprestasi.Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang membutuhkan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ganti kerugian yang dapat diperoleh penitip adalah pengembalian seluruh perhiasan emas secara utuh sebagaimana kewajiban pokok penerima titipan berdasarkan Pasal 1694 jo. Pasal 1243 KUHPerdata, disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap. ketiadaan klausula bunga dalam perjanjian mengakibatkan penitip tidak dapat menuntut pembayaran bunga meskipun wanprestasi telah terbukti, sehingga tuntutan bunga sebesar Rp264.000.000,- tidak dapat dikabulkan sesuai dengan asas pacta sunt servanda dan ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata.References
Asyhadie Zaeni, Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat, (Depok: Rajawali Pers), 2018.
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti), 2001.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: PT Refrika Aditama), 2018.
Djojodirjo M.A Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita), 1979.
Fuady Munir, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2014.
H.S Salim, Hukum Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika), 2004.
Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni), 1986.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum Revisi, (Jakarta: PT Kencana Prenada Media Grup), 2010.
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty), 2003.
Pati Sakka dan Ahmadi Miru, Hukum Perikatan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2016.
Pena, Tim Prima, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gitamedia Press), 2006.
Prodjodikoro, R. Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Jakarta: Sumur Bandung), 1989.
Satrio J, “Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya”, (Bandung: PT Alumni), 1993
Satrio J, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2001.
Setiawan R, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, (Bandung: Bina Cipta), 1987.
Simanjuntak P.N.H, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group), 2015.
Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia), 1993.
Sofwan, Sri Soedewi Masjhoen, Hukum Perdata: Hukum Perikatan Bagian Pertama, (Yogyakarta: Liberty), 1980.
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa), 1987.
______, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa), 1994.
______, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa), 2003.
______, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa), 2005.
______, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa), 2005.
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, (Jakarta: Kencana), 2004.
Soekanto Soerjono, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2003.
Widjaja Gunawan dan Kartini Muljadi, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dhira Utara Umar, “Penerapan Asas Konsesualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol.8 No. 1 Januari-Maret 2020, hlm. 43.
Harry Dewantoro et.al., “Tanggung Jawab Perdata Akibat Wanprestasi Dalam Kerjasama Pembangunan Gedung Bioskop”, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1 Januari Tahun 2022, hlm. 49.
Retna Gumanti, “Syarat Sahnya Perjanjian”, Jurnal Pelangi Ilmu, Vol.05, No. 01, 2012, hlm. 4.
Sandrarina Hertanto (dkk), “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli”, Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, Juni 2024, hlm. 10371.
Thimothy Sitinjak et.al., “Tanggung Jawab Pihak Pengelola Usaha Dalam Perjanjian Penitipan Barang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nomensen, Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 03, 2017, hlm.179.
Thimoty Sitinjak (dkk), Tanggungjawab Pihak Pengelola Usaha Dalam Perjanjian Penitipan Barang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, https://ejournal.uhn.ac.id /index.php/patik, 03, (Des.), 2017 hlm. 180.
Endah Murniaseh, Wanprestasi: Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Dampak Hukumnya, dalam https://www.google.com/amp/s/smp. tirto.id/wanprestasi-pengertian-bentuk-penyebab-dan-dampak-hukumnya-f8kF, diakses 26 Maret 2026.
H. Abd. Salam, 2015. Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam, https://ganti-rugi-menurut-hukum-perdata-dan-hukum-islam, diakses 26 Maret 2026.


