PRINSIP ITIKAD BAIK DIREKSI DAN KEARIFAN LOKAL PADAN PASCA YURISPRUDENSI MA NO. 121 K/PID.SUS/2020
Keywords:
Business Judgment Rule, Itikad Baik, Yurisprudensi MA No. 121 K/Pid.Sus/2020, Model Perikatan Padan, Fiduciary Duty.Abstract
Ketidakpastian kriteria pemetaan antara kerugian bisnis (business loss) dan kerugian keuangan negara (state financial loss) dalam pengelolaan bisnis Badan Usaha Milik Negara/Daerah sering berujung pada kriminalisasi keputusan direksi. Lahirnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 menjadi landmark decision yang mempertegas kriteria penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reorientasi parameter "Itikad Baik" (good faith) direksi pasca lahirnya yurisprudensi tersebut dengan mengintegrasikan nilai kearifan lokal Padan sebagai model perikatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yurisprudensi MA No. 121 K/Pid.Sus/2020 telah menggeser pengujian itikad baik dari pendekatan berorientasi hasil (outcome-based) menjadi berorientasi proses (process-based). Penilaian itikad baik secara substantif menemukan landasan filosofis yang selaras dengan kearifan lokal Padan - suatu model perikatan berbasis kepercayaan (trust), integritas moral, dan kesetiaan mutlak (sacred fiduciary duty). Integrasi doktrin BJR dan nilai Padan memberikan kepastian hukum, mencegah kriminalisasi kebijakan, serta memperkuat rezim hukum korporasi Indonesia yang berbasis Keadilan Bermartabat.References
Buku
Jamalum Sinambela, Filsafat Hukum: Teori, Sejarah dan Aplikasinya dalam Kebijakan Publik (Medan: Penerbit Raja Buku, 2024).
Jamalum Sinambela, Hukum Administrasi Negara: Prinsip, Praktik, dan Akuntabilitas Kebijakan Publik (Medan: Penerbit Raja Buku, 2024).
Jamalum Sinambela, J. Mahasari, dan N. Khairun, Hukum Kontrak: Dasar, Dinamika dan Tantangan di Era Digital (Medan: Penerbit Raja Buku, 2025).
Jamalum Sinambela, Praktik Peradilan Pidana Dan Perdata Berbasis E-Court (Medan: Penerbit Raja Buku, 2025).
Yohanes Suhardin dan Jamalum Sinambela, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perdata & Pidana: Dari Sengketa Perdata Hingga Jerat Pidana (Medan: Penerbit Raja Buku, 2025).
Jurnal
Arief Hidayat, "Penerapan Prinsip Procedural Due Care dalam Pengambilan Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 245, https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art3.
Bahder Johan Tanjung, "Penerapan Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Indonesia Pasca Putusan MA No. 121 K/Pid.Sus/2020," Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2 (2021): 315, https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3051
Fikri Hadin, "Kedudukan Informed Judgment dalam Penerapan Business Judgment Rule pada Badan Usaha Milik Negara," Jurnal Hukum Padjadjaran 8, no. 3 (2021): 412, https://doi.org/10.22304/pjih.v8n3.a4.
Jamalum Sinambela, "Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas yang Mengalami Pailit," Jurnal Hukum Justice 11, no. 1 (2023): 48.
Jamalum Sinambela, "Rekonstruksi Kontrak Korporasi dalam Mitigasi Risk Assessment dan Perlindungan Organ Pengurus," Jurnal Hukum & Pembangunan Korporasi 14, no. 1 (2026): 38, https://doi.org/10.21143/jhpk.vol14.no1.2026.
M. Said Karim, "Perlindungan Hukum Terhadap Direksi BUMN yang Mengambil Kebijakan Bisnis Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance," Jurnal Analisis Hukum 5, no. 2 (2022): 124, https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3680.
Mahrus Ali dan M. Arif Setiawan, "Perkembangan Doktrin Business Judgment Rule dan Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN," Jurnal Mimbar Hukum 34, no. 1 (2022): 45, https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.3210
Roni Sulistyanto Debataraja, "Pengujian Aspek Informed Judgment Direksi BUMN dalam Tindak Pidana Korupsi," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 215, https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.215-229
Lain lain
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Yurisprudensi Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2020).
Jamalum Sinambela, Kearifan Lokal Padan sebagai Model Perikatan dalam Sistem Hukum Indonesia (Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia, 2023), hlm. 88.


