REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS PEMALSUAN AKTA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Henny Saida Flora Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Notaris, Pemalsuan Akta, Pertanggungjawaban Hukum, Rekonstruksi Hukum, Kepastian Hukum.

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam pelaksanaan jabatan, khususnya yang berujung pada pemalsuan akta, tidak hanya merugikan para pihak, tetapi juga mengganggu kepastian hukum, kepercayaan masyarakat, dan integritas profesi notaris. enelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris atas pemalsuan akta masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain belum adanya batasan yang tegas antara pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata, dan tindak pidana yang dilakukan dalam pelaksanaan jabatan notaris. Di samping itu, koordinasi antara mekanisme pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris, perlindungan profesi oleh Majelis Kehormatan Notaris, dan proses penegakan hukum pidana belum sepenuhnya terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta disparitas dalam penerapan sanksi. Rekonstruksi pertanggungjawaban notaris perlu diarahkan pada penguatan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision), penegasan indikator pemisah antara kesalahan administratif dan tindak pidana, harmonisasi kewenangan lembaga pengawas dengan aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme akuntabilitas profesi yang tetap menjamin independensi notaris sebagai pejabat umum. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dan perlindungan terhadap notaris yang menjalankan jabatan dengan itikad baik, sehingga terwujud kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelenggaraan jabatan notaris.

References

A. Buku

Adjie, H. (2022). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (Ed. revisi). PT Refika Aditama.

------------, (2007). Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Rafika Aditama.(2012). Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Bandung: Mandar Maju

-------------, (2011), Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara,Refika Aditama, Bandung

Anshori, A. G. (2018). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. UII Press.

Henny Saida Flora, 2026, Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia, Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris, CV. Bravo Press Indonesia, Riau,

Komar Andasasmita, (1983), Notaris Selayang Pandang Cet. 2, Alumni, Bandung

Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Waluyo dan Doddy Radjasa, (2004), Hanya Ada Satu Pejabat Umum, Notaris, Media Notariat, Membangun Notaris Profesional, Raja Grafindo, Jakarta,

B. Jurnal

Arliman, L. (2021). Tanggung jawab notaris terhadap akta autentik yang mengandung cacat hukum. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2), 210–225.

Awaliyah Safitri, Renantha Meggy Putri, Ahmad Suhendra, (2026) Rekonstruksi Konsep Pertanggungjawaban Notaris Atas Cacat Formil Akta Autentik Berbasis Prinsip Kepastian dan Perlindngan Hukum, Jurnal Hikamuna, Jurnal Pengkajian Hukum Islam, Volume 11, Nomor 1 Februari

Adtlah Almuntas , Mohammad Jamin , Muhammad Rustamaji, (2024), Pertanggung Jawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Dokumen Pendukung yang Mengandung Keterangan Palsu, Seminar Nasional Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka

Abigail, A. D. (2022). Tindak Pidana Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Keadaan Perlindungan Hukum Notaris. Jurnal Officium Notarium Volume 2 Nomor 3

A. R Utami, (2016), “PertanggungjawabanPidana Pejabat Notaris Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik”,Jurnal Ilmu Hukum,Vol.2, No. 4, 2016

Dharmawan, A., Nugroho, D., & Ramadhan, A. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Atas Minuta Akta yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Para Penghadap. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Volume 10 Nomor 3 .

Daniel Marojahan Saragih dan Ana Silviana, (2024), “Peran Notaris Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pada Masyarakat,” Notarius17, no. 1

Fatriansyah Fatriansyah, (2023), “Peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,” Legalitas: Jurnal Hukum14, no. 2

Indriani, D. (2016). Pembatasan Kewenangan Penyidikan Terhadap Notaris (UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Fiat Justisia Journal of Law Volume 10 Nomor 1.

K. Afifah, (2017), Tanggungjawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, Jurnal Renaissance No.1 Vol.2

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Marchelina Rante, Hernita Matana, (2021), Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Indikasi Pemalsuan Akta Otentik Yang Dibuat, Paulus Law Journal, Volume 3 Nomor 1, September

Nugroho, E. U. (2015). Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi oleh Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Bunghatta Volume 1 Nomor 2

Prajitno. (2018). Pengetahuan Praktis Apa dan Siapa Notaris di Indonesia Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara

Pleter E. Latumeten, Dapatkah Notaris Dipidana, Jika KTP Penghadap Palsu Dan Dalam Akta Tercantum Penghadap Saya Notaris Kenal, Majalah Renvoi Nomor 11.23.II, 2005.

Sari, S. D. (2021). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Memuat Keterangan Palsu. Officium Notarium Volume 1 Nomor 3

Utami, S. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Repertorium Volume 1 Nomor 2.

Valentino, F., & Dahana, C. (2022). Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Jabatan Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan Volume 7 Nomor 2

Yudanti, H. N., & Zulfa, E. (2022). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta yang Didalamnya Terdapat Figur Palsu. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

Yuvirani Sabrianti1, Mella Ismelina Farma Rahayu, (2026), Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Perspektif Kebenaran Formil dan Prinsip Kehati-Hatian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021), JIHHP (Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik), Volume 6 Nomor 4.

C.Perundang-undangan

Republik Indonesia, (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

----------------, (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.

----------------, (2016). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Downloads

Published

2026-09-17

How to Cite

Flora, H. S. (2026). REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS PEMALSUAN AKTA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 7(1), 69–83. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/FIAT/article/view/6900

Issue

Section

Artikel