PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SARANA PRODUKSI PERTANIAN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN MUSIMAN PADA CV. BHUMI AGRO SEJAHTERA SIDIKALANG

Authors

  • Yuvinalia Simanjorang Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Indonesia
  • Elisabeth Nurhaini Butarbutar
  • Ariston Bachtiar Limbong

Keywords:

jual beli, pelaksanaan perjanjian, pembayaran musiman, sarana produksi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli sarana produksi pertanian serta mengetahui bentuk pembayaran musiman pada CV. Bhumi Agro Sejahtera Sidikalang. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris yang bersifat yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara langsung dengan pihak CV. Bhumi Agro Sejahtera, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sistem pembayaran musiman yang diterapkan dengan memberikan kelonggaran waktu pembayaran kepada toko pertanian (Usaha Dagang) yang disesuaikan dengan musim panen petani terbukti membantu kelancaran distribusi sarana produksi pertanian, dan hingga saat ini tidak pernah menimbulkan kasus toko mitra sama sekali tidak memenuhi prestasi pembayaran dalam pelaksanaannya. Kata Kunci: jual beli; pelaksanaan perjanjian; pembayaran musiman; sarana produksi.

References

A. Buku

Arikunto, Suharsimi, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta).

ButarButar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. (Bandung: PT. Refika Aditama), 2018.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 2008.

Kosasih, Ibrahim , Johannes, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika), 2019 .

Meliala,S, Djaja , Hukum Perjanjian Khusus Jual-Beli, Sewa-Menyewa, Pnjam-Meminjam, (Bandung: Nuansa Aulia), 2012.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: PT. Liberty) , 1996.

Muhammad,Kadir, Abdul Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1992.

Projodikoro, Wirdjon, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, (Bandung: Sumur), 1991.

Setiawan,R. Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, (Bandung: Bina Cipta), 1987.

Sidabalok, Janus dan Sirait D.E Ratna, Hukum Perdata Menurut KUHPerdata dan Perkembangannya di dalam Perundang-undangan Indonesia, (Medan: Terbit USU Press),2019.

Subekti, R, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1990).

----------, AnekaPerjanjian, cetakan kesepuluh, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), 1999.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, cetakan ke-15 (Bandung: Alfabeta), 2015.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus, Edisi Pertama, (Jakarta: Kencana), 2004.

B. Jurnal

Ajib, A, Hanny dan Fokky Fuad, Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Flat Pay Sempurna (JualBeliPutus) dalam Permohonan PT Musica Studios Terhadap Undang-Undang Hak Cipta (PUTUSAN MK No.63/PUU-XIX/2021), UNES Law Review, No.4, Juni2024, hlm.12267, https://reviewunes.com/law/article/view/2199?articlesBySimilarityPage=3

Ginting, J. B. (2022). Kekuatan Mengikat Perjanjian Secara Lisan. The Juris, 6(2), 429-436, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/612.

Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01), https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JPI/article/view/900.

Hakim, M., & Lisdayani, L. (2022). Pengaruh Penggunaan Sarana Produksi Terhadap Pendapatan Usahatani Jagung (Zea mays L.)(Kasus: Desa Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang). Jurnal agroplasma, 9(1), 42-49, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/agro/article/view/2714.

C. Peraturan Perundang-undagan

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

,Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 668 K/Sip/1973

,Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

,Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2026-09-17

How to Cite

Simanjorang, Y., Butarbutar, E. N., & Limbong, A. B. (2026). PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SARANA PRODUKSI PERTANIAN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN MUSIMAN PADA CV. BHUMI AGRO SEJAHTERA SIDIKALANG. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 7(1), 58–68. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/FIAT/article/view/6909

Issue

Section

Artikel