Hubungan Tingkat Pendidikan terhadap Jenis Gabah Dijual Petani Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2020

Authors

  • Surya Abadi Sembiring Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Unika Santo Thomas
  • Astuti Wulan Dari Purba Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Unika Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.54367/agriust.v4i1.3507

Keywords:

tingkat pendidikan, gabah, peraturan menteri perdagangan, stabilisasi harga

Abstract

Tujuan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, untuk stabilisasi harga melalui harga pembelian pemerintah terhadap beras dan gabah. Tujuan penelitian adalah menganalisis hubungan tingkat pendidikan dan jenis gabah dijual petani. Penelitian dilakukan di Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun sebagai sentra produksi padi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Jumlah sampel 150 petani yang ditentukan berdasarkan metode Slovin di empat desa, yaitu Desa Silakkidir 56 petani, Desa Raja Maligas 44 petani, Desa Raja Maligas I 35 petani dan Desa Hutabayu 15 petani. Metode analisis dengan menggunakan  uji Chi-suare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan tingkat pendidikan  dengan jenis gabah dijual petani.  

References

Adiarsi, A., Anantanyu, S., Wijianto, A (2020). Partisipasi Petani dalam Program Klaster Pertanian Modern di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Agritexts : Journal of Agricultural Extension. 2020. 44(1): 57-65

Edy, M.A., Hastuti, U.S., Gofur, A. 2017. Pengembangan Booklet Penyuluhan ‘ Nata De Matao’ Bagi Para Petani Buah Matoa’. Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian dan pengembangan, Vol 2 (7).

Ellis, F. 1992. Agricultural Policies in Developing Countries. Cambridge University Press. Cambridge.

Iskandar, D., Rosyani., Suratno,T. 2017. Faktor-faktor yang berhubungan dengan keputusan Petani menjual bahan Olag Karet kepada pedagang Pengumpul dan Non Pedagang Pengumpul di Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo. Jurnal Ilmiah Sosio-Ekonomika Bisnis. Vol 20 (2).

Kemendag. 2020. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah Untuk Gabah dan Beras.

Martadona, I., Elhakim, S.K 2020. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Petani Terhadap Keberhasilan Implementasi Program Asuransi Usahatani Padi (AUTP) di Kota Padang: Analisis SEM-PLS. Jurnal Hexagro Vol. 4 (2):97-107

Permataningrum, A., Gayatri, S., Prayoga, K. (2022). Hubungan Perilaku Petani dengan Efektivitas Pelaksanaan Program Kartu Tani di Kecamatan Undaan, kabupaten Kudus. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis (JEPA). Volume 6 (2): 1192-1205

Putri, C.F.A., Purnomo, N.H (2017). Faktor-Faktor Pengambil Keputusan Petani untuk Budidaya melon di Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Swara Bhumi. Volume 04 (5):7-14

Sembiring, S.A. (2023). Pasar dan Kebijaksanaan Tata Niaga. Konsep Ekonomi Pertanian. Penerbit PT Literasi Nusantara Abadi Grup. Malang.

Siegel, S.2011. Statistik Nonparametrik. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.

Tobias, A, Molina, I, Valera, HG, Mottaleb, KA and Mohanty, S. 2012. Handbook of Rice Policy for Asia. International Rice Rice Institute. Las Banos, Philipphines.

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Sembiring, S. A. ., & Purba, A. W. D. . (2023). Hubungan Tingkat Pendidikan terhadap Jenis Gabah Dijual Petani Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2020. Jurnal Agriust, 4(1), 30–33. https://doi.org/10.54367/agriust.v4i1.3507

Issue

Section

Artikel