Etika Publikasi

Jurnal ALUR menjunjung tinggi etika publikasi dan siap melakukan peninjauan hukum jika diperlukan. Setiap poin dalam etika publikasi diadopsi dari Komite Etika Publikasi (COPE). Rincian pedoman dan standar internasional dapat ditemukan di situs COPE

PENULIS

  1. Reporting Standards: Penulis harus menyajikan laporan dan data yang akurat dari hasil penelitian. Artikel hasil penelitian tersebut harus memuat informasi detail dan referensi yang cukup. Penipuan terhadap isi dari suatu naskah secara disengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  2. Originality and Plagiarism : Para penulis harus memastikan orisinalitas karya tulisnya dan memberikan informasi/sumber yang jelas jika menggunakan kutipan. Penulis tidak diperkenankan untuk melakukan publikasi naskah penelitiannya di lebih dari satu jurnal karena mengirimkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  3. Acknowledgement of Sources : Pengakuan yang tepat dari karya pihak lain harus selalu disertakan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah digunakan untuk mendasari pembuatan dari suatu karya ilmiahnya.
  4. Authorship of the Paper : Karya tulis harus dibatasi kepada peneliti–peneliti yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua peneliti yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai co-penulis. Peneliti yang berpartisipasi dalam aspek–aspek substantif dari suatu penelitian, harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis utama harus memastikan bahwa co-penulis memang layak untuk dimasukkan pada daftar peneliti dan semua penulis harus melihat dan menyetujui versi final dari naskah yang akan dipublikasikan.
  5. Disclosure and Conflicts of Interest : Setiap penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap substantif keuangan atau kepentingan yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil dari suatu naskah.
  6. Fundamental errors in published works : Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan dalam naskah yang diterbitkan, penulis diharapkan memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut

EDITOR

  1. Publication decisions : Para editor bertanggung jawab memutuskan artikel yang telah diterima dewan redaksi untuk diterbikan. Editor dapat mengacu pada kebijakan dari dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor juga dapat berunding dengan editor lain atau peninjau dalam membuat keputusan.
  2. Fair Play : 
    Editor dapat setiap saat melakukan evaluasi isi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis.
  3. Confidentiality : Editor dan setiap staf editorial tidak harus mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang diserahkan kepada pihak lain selain penulis, peninjau, peninjau potensial, penasihat editorial dan penerbit.
  4. Disclosure and conflicts of interest : Materi pada naskah yang dikirimkan dan tidak diterbitkan ke dalam jurnal, tidak boleh digunakan dalam penelitian editor, tanpa persetujuan tertulis dari penulis

REVIEWER

  1. Contribution to Editorial Decisions : Peninjau membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, dapat membantu penulis memperbaiki naskah. Peninjau juga diharapkan memberikan saran perbaikan terhadap hasil tinjauan.
  2. Promptness : Setiap peninjau yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau melakukan peninjauan naskah dengan cepat, harus memberitahukan kepada editor dan tidak dilibatkan dalam proses peninjauan. Peninjau yang diundang juga harus mengkonfirmasi kesediaan/tidaksediaannya untuk meninjau artikel.
  3. Confidentiality : Setiap naskah yang diterima untuk dilakukan peninjauan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah-naskah tersebut tidak harus ditampilkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali mendapat izin dari editor.
  4. Standards of Objectivity : Tinjuan harus dilakukan secara objektif. Penulis tidak diperkenankan melakukan kritik secara pribadi. Peninjau harus memberikan informasi secara jelas tentang hasil tinjauan beserta argumen yang mendukung.
  5. Acknowledgement of Sources : Peninjau harus mengidentifikasi karya tulis yang telah diterbitkan yang relevan dan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan tentang observasi, derivasi atau argumen yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus melakukan koordinasi dengan editor tentang kesamaan substansial antara naskah yang dipertimbangkan dengan artikel lain yang telah diterbitkan melalui pengetahuan editor dan peninjau.
  6. Disclosure and Conflict of Interest : Informasi atau ide yang diperoleh dari rekanan resensi harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan suatu naskah yang disebabkan oleh konflik kepentingan, kolaboratif, atau kepentingan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga terkait