Peran Credit Union Dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah, Di CU Pesepta, Paroki Santo Mikael, Tanjung Balai, Keuskupan Agung Medan
DOI:
https://doi.org/10.54367/devotionis.v2i2.3471Keywords:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Credit Union (CU), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).Abstract
Lembaga ekonomi yang sesuai dengan amanat pasal 33, ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi, yang salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Credit Union (CU). Masyarakat sudah cukup lama memahami kelembagaan ekonomi ini secara utuh, namun diperlukan pemahaman lebih lanjut bahwa lembaga ini berkaitan pemberdayaan kegiatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam rangka pengembangan UMKM, perlu disampaikan pengertian, batasan, dan strategi pengembangan UMKM. Pengawas dan pengurus KSP atau CU harus bertanggungjawab terhadap pengembangan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya, sehingga pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Credit Union (CU) harus tetap melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada calon anggota dan anggotanya, agar calon anggota dan anggota KSP atau CU dapat merancang pengembangan UMKM yang akan meningkat kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka.References
Franco Biffi, 1991, Ajaran Sosial Paus Yohanes Paulus II, (Disadur Y. M. Soebijanta, dan dikoreksi Y. B. Sudarmanto), Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik.
https://www.google.com/search?q, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian
http://www.scribd.com/doc/53794230/Buku-Sop-Ksp-Usp-Penting-Dan-Bagus, Surat Keputusan Keputusan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 351/KEP/M/XII/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta
http://www.scribd.com/doc/53794230/Buku-Sop-Ksp-Usp-Penting-Dan-Bagus, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Suryana, 2006, Kewirausahaan, Pedoman Praktis: Kiat dan Proses Menuju Sukses, Jakarta: Salemba Empat