Pelaporan SPT PPH Pasal 21 Atas Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas

Authors

  • Evelin Roma Riauli Silalahi FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Yan Christin Br Sembiring FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Pani Romauli Elisabet Naibaho FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

PPh Pasal 21, Pelaporan, Wajib Pajak, Kategori Wajib Pajak

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan negara bagi kemakmuran rakyat (Bppt & Bitung, 2016). Pajak Penghasisaln PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (Putra et al., 2020). Saat ini dalam administrasi pajak, para tenaga kerja didorong untuk memiliki NPWP dengan alasan sosialisasi pajak (Djuanda, Gustin dan Lubis, 2009). Tujuan dari sosialisasi ini adalah ntuk mengetahui apakah Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas sebagai wajib pajak telah melakukan Pelaporan SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang PPh Nomor 36 tahun 2008 sesuai dengan kategori tertentu berdasarkan penghasialan tahunan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca atas Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.

References

https://www.pajakku.com/read/399fbf5a-37d2-49b3-a19e-9b8a4e11a016/Perubahan-Tarif-Pemotongan-PPh-21-Terbaru-Tahun-2024:-Tarif-Efektif-Hingga-Contoh-Perhitungan-

https://www.online-pajak.com/tips-pph21/cara-pelaporan-pajak-pph-21-online

Lubis, Irwansyah, Gustian, Djuanda., Ardiansyah, Lubis. 2009. Review Pajak, Orang Pribadi dan Orang Asing, Salemba Empat. Jakarta

Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. PMK / 250 / PMK.03/2008 tentang besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan

Downloads

Published

2024-08-14

Issue

Section

Articles