Sosialisasi Person in Charge (PIC) Coretax di Lingkungan Vendor PT PLN Wilayah Sumatera Utara
Keywords:
Person in Charge dalam Coretax DJP, Administrasi Perpajakan, Wajib Pajak Badan, role akses dalam Coretax DJPAbstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan negara bagi kemakmuran rakyat (Bppt & Bitung, 2016). Dengan adanya PIC (impersonate) dan penambahan role akses, maka sekarang bagi WP Badan menjadi jelas siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Badan/Perusahaan. Hal ini juga dapat diterapkan untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “Tanda Tangan Elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili Badan Usaha atau Instansi”. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk Penunjukkan penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) diterapkan di dalam Coretax DJP, untuk mendukung administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak (WP) Badan (perusahaan). Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca atas penunjukkan penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) diterapkan di dalam Coretax DJP, untuk mendukung administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak (WP) Badan (perusahaan)References
https://coretaxdjp.pajak.go.id ;
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik
Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Republik Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan