Pendampingan Pelaporan PPh 21 Berbasis Coretax bagi Dosen di Universitas Katolik Santo Thomas guna Meningkatkan Kepatuhan Pajak Mandiri
Keywords:
Coretax System, Kepatuhan Pajak, Literasi Perpajakan, SPT TahunanAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital perpajakan dosen, membentuk kemandirian tata kelola pajak pribadi, meminimalisasi hambatan adaptasi teknologi, serta mewujudkan kepatuhan pajak yang akurat di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah pendekatan pemecahan masalah secara langsung melalui model pendampingan sejawat (peer-to-peer assistance). Pendekatan ini diimplementasikan melalui tiga tahapan terstruktur, meliputi persiapan penyusunan dokumen, pelaksanaan asistensi teknis pengoperasian portal secara langsung, dan evaluasi hasil akhir pelaporan. Kesimpulan dari kegiatan ini membuktikan bahwa program pendampingan mampu mengoptimalkan literasi digital dan mengikis kecemasan teknologi perpajakan (tax anxiety) para dosen secara signifikan. Dampak nyata tersebut terkonfirmasi secara empiris melalui lonjakan drastis capaian keberhasilan submit laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 peserta, yang semula hanya sebesar 20% sebelum adanya pendampingan, meningkat secara signifikan menjadi 90% di akhir sesi kegiatan. Keberhasilan ini ditandai dengan terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari Coretax System secara real-time, sekaligus berhasil menggeser paradigma ketergantungan dosen menuju kemandirian tata kelola pajak pribadi yang aman dan valid.References
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit dalam Layanan Administrasi Perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Handayani, S., & Wijaya, A. (2025). Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Melalui Implementasi Coretax System di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 11(1), 45-58.
Mardiasmo. (2022). Perpajakan (Edisi Terbaru). Penerbit Andi.
Pratama, R. A., & Sari, D. P. (2024). Asistensi Pengisian SPT Tahunan Pph Pasal 21 Melalui Metode Sejawat Guna Mengatasi Kecemasan Teknologi (Tax Anxiety). Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (JPM), 8(3), 204-215.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sekretariat Negara.
Santi, E., & Lestari, W. (2025). Peningkatan Literasi Perpajakan Mandiri Melalui Model Pendampingan Langsung Bagi Tenaga Pendidik. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 9(2), 89-98.
Silalahi, E. R. R., Sembiring, Y. C. B., & Naibaho, P. R. E. (2024). Pelaporan SPT PPH Pasal 21 atas Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas. DEVOTIONIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 8-13.







