Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan melalui Pendampingan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi
Keywords:
Akuntansi Sektor Publik, Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Pertanggungjawaban KeuanganAbstract
Pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pelaksanaannya masih dijumpai kendala, antara lain keterbatasan pemahaman mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sistematis, akurat, dan sesuai regulasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola keuangan KPU Kabupaten Dairi melalui pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi kebutuhan, penyampaian materi, diskusi, praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pendampingan dan evaluasi. Peserta kegiatan terdiri atas bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Dairi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai SAP. Selain itu, peserta mampu menyusun dokumen pertanggungjawaban secara lebih sistematis, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Dairi sehingga pelaksanaan pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.References
Adisasmita, R. (2021). Penguatan akuntabilitas keuangan sektor publik melalui SAP. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, 12(2), 45-57.
Bastian, I. (2018). Akuntansi sektor publik. Salemba Empat.
Agustin, V., & Angelita, E. P. (2025). Implementasi akuntansi sektor publik dalam pencatatan dan pelaporan keuangan kelurahan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Tunas Membangun, 5(1).
Dewi, A. O., & Argani, D. A. (2025). Penerapan sistem akuntansi sektor publik dalam pengelolaan keuangan desa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Tunas Membangun, 5(1), 1-10.
Halim, A., & Kusufi, M. S. (2014). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. Salemba Empat.
Hendriarto, P., et al. (2025). Akuntansi sektor publik di Indonesia: Kajian sistematis transparansi dan akuntabilitas. Jurnal Greenation Ilmu Akuntansi, 3(2), 59-69.
Kurniawan, A., & Nugroho, R. (2022). Transparansi laporan keuangan pemerintah daerah berbasis SAP. Jurnal Akuntansi Sektor Publik, 18(1), 33-44.
Lestari, S., & Pratama, Y. (2023). Penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan publik. Jurnal Ilmu Akuntansi Indonesia, 14(2), 101-112.
Mahmudi. (2019). Manajemen keuangan daerah. UPP STIM YKPN.
Marsudi, A. U. (2025). Implementasi akuntansi sektor publik pada pengelolaan keuangan Disdukcapil. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Tunas Membangun, 5(2).
NN Padang (2024). Pelatihan e-SPT. Devotionis, 43-45.
NN Padang (2025). Pelatihan Akuntansi Berdasarkan PSAK 72. Devotionis, 12-15.
NN Padang (2026). Pelatihan Financial Literacy. Devotionis, 46-49.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Rinin da, B. P., & Sudaryati, E. (2020). Pengaruh sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja sektor publik. E-Jurnal Akuntansi, 30(5), 1099-1113.
Sari, D. M. (2021). Akuntabilitas laporan keuangan sektor publik di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi, 9(3), 77-88.
Wibowo, T., & Santoso, H. (2024). Efektivitas pengendalian internal pada instansi pemerintah. Jurnal Akuntansi dan Auditing, 21(1), 55-66.







