Pendampingan Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pengusaha Kena Pajak (Perusahaan Rekanan) di Lingkungan PT PLN UID Sumatera Utara
Keywords:
Kepatuhan Perpajakan, SPT Tahunan PPh Badan, Pengusaha Kena Pajak, Rekonsiliasi Fiskal, PendampinganAbstract
Kepatuhan perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak badan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk perusahaan rekanan di lingkungan PT PLN UID Sumatera Utara, yang menghadapi kendala dalam menyusun rekonsiliasi fiskal, menghitung PPh Badan terutang, serta menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pelaporan dan meningkatkan risiko ketidakpatuhan perpajakan. Peserta Pendampingan Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bagi Pengusaha Kena Pajak (Perusahaan Rekanan) di Lingkungan PT PLN UID Sumatera Utara berjumlah 27 yang terdiri dari Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Perusahaan Rekanan di Lingkungan PT PLN UID Sumatera Utara. Metode pelaksanaan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, praktik penyusunan rekonsiliasi fiskal, simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan, serta sesi konsultasi mengenai permasalahan perpajakan yang dihadapi peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan PPh Badan, rekonsiliasi fiskal, penghitungan pajak terutang, serta prosedur pelaporan SPT Tahunan. Peserta juga menunjukkan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal serta menyusun pelaporan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kompetensi perpajakan perusahaan rekanan PT PLN UID Sumatera Utara dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan perpajakan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara berkelanjutan.References
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mardiasmo. (2024). Perpajakan. Yogyakarta: Andi
Meliana, N., & Effendy, L. (2024). Rekonsiliasi Fiskal terhadap Perhitungan PPh Badan pada Penghasilan Non Final. Praktik Akuntansi dan Bisnis.
Pratiwi, A., dkk. (2025). Tantangan dan Solusi dalam Penyusunan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan di Indonesia. MUARA EKONOMI.
Sapitri, D. R., Supriyanto, J., & Fadilah, H. (2024). Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal terhadap Perhitungan PPh Badan pada Laporan Keuangan. JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama.
Sihite, R. A., & Woestho, C. (2025). Determinasi Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial terhadap Akurasi Penghitungan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Bisnis & Keuangan
Suandy, E. (2023). Perencanaan Pajak (Edisi 7). Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Zain, M. (2022). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat







