INDIKATOR KESETARAAN GENDER DAN ISU-ISU GENDER DI BIDANG PENDIDIKAN

Authors

  • Maidin Gultom Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1149

Keywords:

Kesetaraan, Gender, Pendidikan

Abstract

Gender adalah konstruksi sosial maupun kultural yang dilekatkan oleh masyarakat pada laki-laki dan perempuan. Misalnya perempuan lemah lembut, penyayang, sabar dan tekun. Sedangkan laki-laki tegas, berwibawa, tidak cengeng dan sebagainya. Pembedaan gender ini kemudian diperkuat pula dengan mitos dan pembagian kerja seksual yang berlaku bagi masing-masing jenis kelamin. Misalnya perempuan lebih sesuai untuk memilih jurusan sastra, sosial atau ekonomi sedangkan laki-laki lebih cocok masuk jurusan teknik. Perempuan lebih cocok menjadi sekretaris, laki-laki lebih cocok bekerja di lapangan (hutan, lepas pantai, dan lain-lain). Bila sebuah keluarga memiliki dana terbatas untuk menyekolahkan anak-anaknya, prioritas akan diberikan kepada anak laki-laki untuk melanjutkan sekolah. Anak perempuan diharapkan dapat menerima ini karena â€setinggi-tingginya perempuan sekolah, nantinya akan ke dapur juga.†Perbedaan-perbedaan gender dikarenakan banyak hal, di antaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara sosio kultural, melalui ajaran keagamaan maupun negara. Meniadakan diskriminasi tersebut di atas, kita membutuhkan kesetaraan gender (gender equality) atau pandangan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses dan kesempatan yang sama di segala bidang. Kesetaraan gender bukan berarti perempuan harus menjadi sama dengan laki-laki, karena secara kodrati perempuan memang berbeda dengan laki-laki. Kesetaraan gender lebih berarti negara melakukan tindakan untuk memberikan kesempatan dan hak yang sama bagi laki laki dan perempuan.

References

A. Gunawan Setiardja. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.

Bambang Sunggono 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Bismar Siregar. 1983. Berbagai Segi Hukum dan Perkembangannya Dalam Masyarakat. Bandung: Alumni.

----------------------- 1986. Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali.

Budiono Kusumohamidjojo. 1999. Ketertiban yang Adil Problematik Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo.

Darji Darmodihardjo dan Sidharta.1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

------------------------------------------ 1999. Pokok-pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Indonesia.

Darwin Prinst. 1997. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

------------------1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Kumpulan Makalah-makalah Seminar, Refika Aditama, Bandung

Published

2021-03-17

How to Cite

Gultom, M. (2021). INDIKATOR KESETARAAN GENDER DAN ISU-ISU GENDER DI BIDANG PENDIDIKAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 1(2), 1–8. https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1149

Issue

Section

Artikel