FUNGSI STATISTIK KRIMINAL DALAMPENANGGULANGAN KEJAHATAN

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1151

Keywords:

Statistik Kriminil, Penanggulangan, Kejahatan

Abstract

Pada dasarnya statistik kriminal  disusun berdasarkan kriminalitas yang tercatat, kriminalitas ini terdiri dari kejahatan-kejahatan yang sampai kepada petugas-petugas yang berwenang, baik karena laporan masyarakat maupun karena diketahui dalam patroli polisi, dan kemudian dicatat oleh petugas-petugas tersebut. Arti statistik kriminal ini tidak hanya sekedar angka melainkan sebuah makna yang sangat mendalam, bahwa kejahatan dapat diprediksikan.  Statistik kriminal adalah data tentang kriminalitas yang disusun menurut bentuk kejahatan, frekuensi kejadian dari masing-masing bentuk kejahatan, wilayah kejadian dan tahun kejadian. Statistik kriminal dihasilkan melalui interaksi antara masyarakat (korban) yang melapor, petugas polisi yang menerima laporan, petugas polisi yang ada di lapangan dalam kegiatan mencari penjahat. Hasil akhir dari penggunaan keleluasaan oleh mereka tersebut adalah statistik kriminal atau secara umum dapat dikatakan sebagai gambaran dari kejahatan dan penjahat untuk suatu daerah atau masyarakat tertentu. 

References

Black D.J, 1970, Production of Crime Rates, dalam American Sociological Review,

Bambang Waluyo, 2016, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Edwin H. Sutherland, Donald R Cressya, David, 2018, PrinsipPrinsip Dasar Kriminologi, Kencana, Jakarta,

IS. Susanto 2011, ,Statistik Kriminil, Sebagia Konstruksi Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta

Lilik Mulyadi, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung

Muhammad Mustofa, 2013, Metodologi Penelitian Kriminologi, Kencana, Jakarta

Romli Atmasasmita, 2007, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulpa, 2001, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Yesmil Anwar,,2010, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Published

2021-03-17

How to Cite

Flora, H. S. (2021). FUNGSI STATISTIK KRIMINAL DALAMPENANGGULANGAN KEJAHATAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 1(2), 25–39. https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1151

Issue

Section

Artikel