FUNGSI STATISTIK KRIMINAL DALAMPENANGGULANGAN KEJAHATAN
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1151Keywords:
Statistik Kriminil, Penanggulangan, KejahatanAbstract
Pada dasarnya statistik kriminal disusun berdasarkan kriminalitas yang tercatat, kriminalitas ini terdiri dari kejahatan-kejahatan yang sampai kepada petugas-petugas yang berwenang, baik karena laporan masyarakat maupun karena diketahui dalam patroli polisi, dan kemudian dicatat oleh petugas-petugas tersebut. Arti statistik kriminal ini tidak hanya sekedar angka melainkan sebuah makna yang sangat mendalam, bahwa kejahatan dapat diprediksikan. Statistik kriminal adalah data tentang kriminalitas yang disusun menurut bentuk kejahatan, frekuensi kejadian dari masing-masing bentuk kejahatan, wilayah kejadian dan tahun kejadian. Statistik kriminal dihasilkan melalui interaksi antara masyarakat (korban) yang melapor, petugas polisi yang menerima laporan, petugas polisi yang ada di lapangan dalam kegiatan mencari penjahat. Hasil akhir dari penggunaan keleluasaan oleh mereka tersebut adalah statistik kriminal atau secara umum dapat dikatakan sebagai gambaran dari kejahatan dan penjahat untuk suatu daerah atau masyarakat tertentu.ÂReferences
Black D.J, 1970, Production of Crime Rates, dalam American Sociological Review,
Bambang Waluyo, 2016, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Edwin H. Sutherland, Donald R Cressya, David, 2018, PrinsipPrinsip Dasar Kriminologi, Kencana, Jakarta,
IS. Susanto 2011, ,Statistik Kriminil, Sebagia Konstruksi Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta
Lilik Mulyadi, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung
Muhammad Mustofa, 2013, Metodologi Penelitian Kriminologi, Kencana, Jakarta
Romli Atmasasmita, 2007, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulpa, 2001, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Yesmil Anwar,,2010, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.