EKSEKUSI HAK JAMINAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) SOLIDER PANCUR BATU KABUPATEN DELI SERDANG

Authors

  • Elisabeth Nurhaini Butarbutar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1152

Keywords:

eksekusi, hak jaminan, kredit macet, perjanjian kredit

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk jaminan dalam perjanjian kredit dan eksekusi hak jaminan dalam penyelesaian kredit macet pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Solider Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif–empiris, yang membutuhkan data primer dan data sekunder Analisis data dilakukan dengan cara pendekatan terhadap fakta-fakta di lapangan dan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk jaminan dalam perjanjian kredit pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Solider Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang disesuaikan dengan jenis kredit yang diajukan, dan eksekusi hak jaminan dalam penyelesaian kredit macet dimulai dengan melakukan mediasi jika gagal, dilakukan penarikan obyek jaminan untuk dijual secara bersama, sebaliknya apabila dalam tahap ini juga gagal, tahap akhir yang dilakukan adalah dengan cara pelelangan. 

References

Asikin, Zainal 2015, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Cetakan Kedua, Predana Media Group, Jakarta.

Asser, 1991, Pengajian Hukum Perdata Belanda, Jilid II Hukum Perikatan, Bagian Pertama Perikatan, Dian Rakyat, Jakarta.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, 2018, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.

--------------------------------------, 2012, Hukum Harta Kekayaan, Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya, PT Refika Aditama, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

-------------------------, 2007, Menemukan Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sembiring, Sentosa, 2012, Hukum Perbankan Edisi Revisi , CV. Mandar Maju , Bandung.

Siswanto, Sutojo, 2008, Menangani Kredit Bermasalah, PT Damar Mulia Pustaka, Jakarta

Subekti, R., R. Tirtosudibio, 1986, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan Keduapuluhlima, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Veithzal, Rivai, & Anria Permata Veithzal, 2006, Credit Management Handbook, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Widjanarto, 2003, Hukum dan Ketentuan Perbankan Di lndonesia, Grafiti, Jakarta

Published

2021-03-17

How to Cite

Butarbutar, E. N. (2021). EKSEKUSI HAK JAMINAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) SOLIDER PANCUR BATU KABUPATEN DELI SERDANG. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 1(2), 40–52. https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1152

Issue

Section

Artikel