URGENSI FORMULASI JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT PEROLEHAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Elizabeth Ghozali Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1153

Keywords:

justice collaborator, korupsi, remisi, perlindungan, narapidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerangka hukum terkait justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia selama ini dan bagaimana prospek pengaturan tentang justice collaborator dalam pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara mengkaji dan menganalisis data sekunder yang berkaitan dengan kebijakan tentang justice collaborator dan pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana korupsi, kemudian mengelaborasi pengaturan justice collaborator di negara lain sebagai bahan perbandingan dengan menggunakan metode analisis yang mengarah kepada pendekatan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum terkait justice collaborator dalam tindak pidana korupsi belum mendapatkan pengaturan yang memadai sebagai landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada justice collaborator, dan prospek pengaturan terhadap justice collaborator berkaitan dengan pemberian remisi narapidana korupsi di Indonesia pada masa mendatang memiliki peluang yang besar mengingat peranannya yang sangat strategis dalam mengungkap jaringan tindak pidana korupsi yang terorganisir..

References

Black., Henry Campbell, 1983, Black’s Law Dictionary With Pronounciations, West Publishing Co, St. Paul, Minn.

Danil, Elwi, 2012, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta.

Ghozali., Elizabeth, 2016, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemberian Remisi Bagi Narapidana Korupsi Berdasarkan Tujuan Pemasyarakatan Di Indonesia, “Disertasiâ€, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Hamid, Edy Suandi dan Muhammad Sayuti (ed.), Menyikapi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Aditya Media, Yogyakarta.

Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke 20. Alumni, Bandung.

Humas LPSK., 2012, Buku Potret Saksi dan Korban dalam Media Massa Tahun 2011, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta.

Semendawai, Abdul Haris, 2013, Eksistensi Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi Catatan tentang Urgensi dan Implikasi Yuridis atas Penetapannya Pada Proses Peradilan Pidana, (Makalah disampaikan dalam Stadium General Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta, 17 April 2013).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji., 2015, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Penerbit Rajawali, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo,1995, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Suharirizal, Elizabeth Ghozali, 2018, Remisi untuk Koruptor, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Webster., A. Marriam, 1985, New International Dictionary, G&C Marriam Co. Publishers Springfield Mass, USA.

Website/internet :

Jaringan Advokasi untuk Whistleblower, Mengadili Whistleblower, diakses dari http://elsam. or.id/catatan_hukum_revisi.doc

Kompas, Kedudukan "Whistle Blower" Perlu Diperkuat, diakses dari http://cetak.kompas.com/read/201 0/06/08/02592451/kedudukan.wh istle.blower.perlu.diperkuat.

Sentra Informasi dan Data untuk Anti Korupsi, “Whistle Blower†Belum Terlindung, diakses 2010 /06/08/ dari http:// infokorupsi.com/id/korupsi.php?a c=8235&l=-belum-terlindung.

Semendawai, Abdul Haris, Penanganan dan Perlindungan ‘Justice Collaborator’ dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, diakses dari http://www.elsam.or.id/downloads /1308812895_penanganan_dan_pe rlindungan__justice_collaborator_

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara R.I. Tahun 1995 Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3641.

-------., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3874.

-------., Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara R.I Tahun 2001 Nomor 134.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara R.I. Tahun 2012 Nomor 225 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5359.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor 223.

Peraturan Bersama Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Nomor: M.HH - 11.HM.03.02.th.2011; Nomor: PER - 045/A/JA/12/2011; Nomor: 1 Tahun 2011; Nomor: KEPB - 02/01 - 55/12/2011; Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan terhadap Saksi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku Bekerjasama.

Published

2021-03-17

How to Cite

Ghozali, E. (2021). URGENSI FORMULASI JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT PEROLEHAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 1(2), 53–64. https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1153

Issue

Section

Artikel