AKIBAT HUKUM SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT

Authors

  • Christopher Panal Lumban Gaol Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1154

Keywords:

Akibat Hukum, Badan Usaha, Perseroan Terbatas, Pailit

Abstract

Prosedur pernyataan pailit dan pihak-pihak dalam kepailitan secara umum diajukan ke Pengadilan Niaga melalui panitera, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri (Niaga) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Pemanggilan Sidang 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama di mulai. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pertama di selenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari  terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan.  Akibat hukum yang timbul terhadap perseroan terbatas yang dinyatakan Pailit bahwa seluruh harta kekayaan dari PT tersebut jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Pemberesan dan pengurusan harta pailit dan yang menyebabkan berakhirnya kepailitan yakni harta debitur pailit di likuidasi yang di lakukan oleh kurator atas hasil likuidasi kurator mendistribusikannya kepada masingmasing kreditur tersebut yang piutangnya telah diakui dalam proses pencocokan hutang sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, maka berakhirlah kepailitan itu.   

References

Eljana S, 2000, Pengadilan Niaga Pelaksanaan dan Dampaknya, Mandar Maju, Bandung.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2009, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------------------------------------------, 2003, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hadi Setia Tunggal, 2005, UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Harvarindo, Jakarta.

Munir Fuady, 1998, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rochmad Sumitro, 1993, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Lusto, Jakarta.

R. Soeroso, 1991, Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan Tentang Kepailitan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

R.T. Sutanya R. Hadikusuma, 1995, Pengertian Pokok-pokok Hukum Perusahaan, Grafindo Persada, Jakarta.

Sutan Remy Syahdeni, 2002, Hukum Kepailitan Faillissements Verordening jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Mandar Maju, Bandung.

Victor M. Situmorang dan Hendri Soekarso. 2004, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineke Cipta, Jakarta.

Published

2021-03-17

How to Cite

Lumban Gaol, C. P. (2021). AKIBAT HUKUM SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 1(2), 65–78. https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1154

Issue

Section

Artikel