TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Authors

  • Sahata Manalu Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Pembuktian, Tindak Pidana Persetubuhan, Anak.

Abstract

Anak sebagai bagian dari generasi muda adalah merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan juga merupakan sumber daya manusia (SDM) yang sangat potensial bagi pembangunan nasional. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan dan pembimbingan secara terus-menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak atau generasi muda dan bangsa di masa mendatang. Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak; dan 2) Apa faktor penghambat pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1) Pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak terdapat 4 (empat) kategori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim, yaitu: a) sistem atau teori berdasarkan keyakinan hakim semata (conviction intime); b) sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction in rasione); c) sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang positif (positief wetelijk bewijstheorie); d) sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara terbatas (negatief wetelijk); 2) Faktor penghambat pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yaitu: a) hambatan yang menyangkut segi sumber daya manusia dari penyidik; b) korban masih anak-anak; c) tersangka tidak mengaku; d) tidak ada nya saksi yang melihat secara langsung dan saksi tidak mau datang untuk memberikan keterangan; e) keterbatasan Dokter Forensik.

References

A. Buku

Anshoruddin, 2004. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Djamil, M. Nasir, 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika. Jakarta.

Farid, Andi Zainal Abidin dan A.Hamzah. 2010. Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier. PT. Rajagrapindo Persada. Jakarta.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana. 2011. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Faudy, Munir. 2006. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Citra Aditya. Bandung.

Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua. Refika Aditama. Bandung.

Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum, Renika Cipta. Jakarta.

Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika. Jakarta.

-----------------------. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Sinar Grafika. Jakarta.

Huraerah, Abu. 2006. Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak). Nuansa. Bandung.

Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.

Koesnan, R.A. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur. Bandung.

Siregar, Bisma. 1986. Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional, Rajawali. Jakarta.

Soesilo. R. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentarnya Pasal demi Pasal, Politea, Bogor.Subekti. R. 2008. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta.

Sunaryo, Sidik. 2004. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. UMMPress. Malang.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irvan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). PT. Refika Aditama. Bandung.

Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak, CV.Mandar Maju, Bandung.

---------------------, 2004. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Mandar Maju. Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

-------------------------, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

-------------------------, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

------------------------, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana

C. Internet

Alcadini Wijayanti, Pujiyono, & Bambang Dwi Baskoro. 2012. Perkembangan Alat Bukti Dalam Penbuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Khusus Dan Implikasi Yuridis Terhadap KUHAP, Diponegoro Law Review, (Online), Vol I, No. 4, 4, (http://download.portalgaruda.org) , dikases 23 Januari 2021.

Sitti Arni Amir. Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Di Kota Palu Sulawesi Tengah. Dalam http://pasca.unhas.ac.id . Diakses Tanggal 23 januari 2021 Pukul: 19.00 WIB.

Iin. 2010. Definisi Kekerasan Terhadap Anak. Dalam http://iin.green.web.id. Diakses Tanggal 23 Januari 2021.Pukul: 19.20 WIB.

Published

2021-03-17

Issue

Section

Artikel