PERKEMBANGAN JOINT VENTURE COMPANY DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Authors

  • Sara Tomu Paulin Magister Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1287

Keywords:

Joint Venture, Ketenagalistrikan, Pembangunan Infrastruktur, Penanaman Modal, Program Ketenagalistrikan

Abstract

ABSTRAK Melalui Program Ketenagalistrikan 35.000 MW, Pemerintah membuka peran swasta untuk dapat membangun proyek ketenagalistrikan dimana porsi swasta melalui Independent Power Producer sebesar 26.981 MW, dan sisanya merupakan porsi PT PLN (Persero). Independent Power Producer ("IPP") pada dasarnya adalah badan usaha swasta yang mayoritas merupakan hasil joint venture (perusahaan patungan) antara 2 (dua) perusahaan yang membentuk perusaahaan bertujuan khusus (Special Purpose Company) untuk membangun, mengoperasikan, menjual tenaga listrik kepada PLN, lalu menyerahkan seluruh aset kepada PLN sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian. Lebih lanjut penelitian ini akan membahas keuntungan dari pembentukan Joint venture Company serta skema Joint venture dalam praktik pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Metode penelitian yang penulis gunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa belum ada hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai joint venture. Dalam praktiknya joint venture memiliki manfaat dan tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan permasalahan diantara para pihaknya. Dengan demikian, maka terbukalah kemungkinan joint venture agreement dimanfaatkan oleh pemegang saham pengendali yang semakin membatasi hak-hak pemegang saham minoritas. Kata Kunci: Joint Venture; Ketenagalistrikan; Pembangunan Infrastruktur; Penanaman Modal; Program Ketenagalistrikan ABSTRACT Through the 35,000 MW Electricity Program, the Government opens the role of the private sector to be able to build electricity projects where the private portion through the Independent Power Producer is 26,981 MW, and the rest is the portion of PT PLN (Persero). Independent Power Producer ("IPP") is basically a private business entity, the majority of which is the result of a joint venture between 2 (two) companies that formed a special purpose company (Special Purpose Company) to build, operate, sell electricity to PLN, then hand over all assets to PLN in accordance with the time period specified in the Agreement. Furthermore, this research will discuss the advantages of the establishment of a Joint venture Company and the Joint venture scheme in the practice of electricity infrastructure development. The research method that I use is normative juridical. The results of this study found that there is no positive law in Indonesia that regulates joint ventures. In practice, the joint venture has benefits and does not rule out the possibility of generating problems among the parties. Thus, it opens up the possibility for the joint venture agreement to be used by the controlling shareholder which further limits the rights of minority shareholders.Keywords : Capital Investment; Electricity; Electricity Program; Infrastructure Development; Joint venture

References

Anindarini, Grita, Margaretha Quina. 2018. “Mengenal kebijakan perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesiaâ€.

Hartono ,Sunarjati. 1974. “Masalah-masalah dalam Joint venture antara Modal Asing dan Modal Indonesiaâ€, Bandung

Hasanudin , Maulana. 2010. “Tesis Perusahaan Joint venture dalam Penanaman Modal Asing di Indonesiaâ€, FH UI.

Head, John W. 1997. “Pengantar Umum Hukum Ekonomiâ€, Jakarta: Proyek Elips

Hewitt, Ian. 2001. “Joint Venturesâ€, Second edition, Sweet and Maxwell A Thomson Company, London

Hidayati, Ratih. 2015. “Gerakan Menerangi Indonesia : Optimasi Program 35000 MWâ€.

HS, Salim dan Budi Sutrisno. 2008. “Hukum Investasi di Indonesiaâ€, Jakarta. Rajawali Pers.

Jayady, Arman, dkk. 2013. “Perkembangan Joint operation pada Proyek Infrastruktur di Indonesiaâ€, Bandung, Teknik Sipil ITB.

Paryono. 2018. “Perkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesiaâ€, Hukum Ransendental, Program Doktor FH Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Radjagukguk, Erman. 2007. “Hukum Investasi di Indonesiaâ€, Jakarta. FHUI.

Suryana, I Gusti Ngurah Rendra, dkk. 2020. “Perjanjian Kerja Sama (Joint Venture) Penanaman Modal Asing Dalam Usaha Perhotelanâ€, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar – Bali, Indonesia, Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 1, No. 2

Swierczek ,F.W., Culture and Conflict in Joint Venture in Asia, Journal International of Project Management, Ozorhon,Arditi B. Implication of Culture in the Performance of International Construction Joint Venture, Journal of Construction Engineering and Management, ASCE, Vol 134.

Yulianto, Ahmad. 2003. “Peranan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) dalam Kegiatan Investasiâ€, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 22 Nomor 5

Indonesia. Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia. Undang-undang tentang Cipta Kerja, Undang-undang No. 11 Tahun 2020, LN No. 6573

. Undang-undang tentang Penanaman Modal, Undang-undang No. 25 Tahun 2007, LN No. 67

. Undang-undang tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang No. 30 Tahun 2009, LN No. 5052

. Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, LN No. 4756

. Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, LN No. 8

. Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2017, LN No. 27

. Peraturan Presiden tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, LN No. 97

. Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989, LN No. 24

https://industri.kontan.co.id/news/hingga-agustus-2020-proyek-listrik-35000-mw-baru-tercapai-24.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl784/syarat-dua-perusahaan-dalam-negeri-membuat-joint-venture/

Published

2021-09-25

How to Cite

Paulin, S. T. (2021). PERKEMBANGAN JOINT VENTURE COMPANY DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(1), 42–56. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1287

Issue

Section

Artikel