PEMBINAAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1424

Keywords:

Pembinaan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat

Abstract

Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk warga binaan Pemasyarakatan yang telah menjalani dua pertiga dari masa pidana yang telah dijalankan. Maksud dari pembebasan bersyarat adalah sebagai salah satu upaya untuk memulihkan hubungan warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat dan memperoleh serta meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam menyelenggarakan pemasyarakatan. Adanya model pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi warga binaan pemasyarakatan yang menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat selanjutnya pembinaan warga binaan pemasyarakatan diharapkan agar warga binaan pemasyarakatan mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya

References

Djisman Samosir, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung

Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan PIdana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Eva Achjani Zulfa, Anugrah Rizki Akbari, dan Zakky Ikhsan Samad, 2017, Perkembangan Sistem Pembinaan dan Sistem Pemasyarakatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Marlina, 2012, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

P.A.F. Lamintang, 1998, Hukum Penitensier Indonesia, Cetakan Ketiga, Armico, Bandung

Petrus Irwan Panjaitan, dan Pandapotan Simorangkir, 2005, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Sudarsono,1999, Kamus Hukum, Cetakan II, Rineka Cipta, Jakarta

Sahardjo, Pohon Beringin Pengayom Hukum Pancasila, Pidato Pengukuhan pada tanggal 3 Juli 1963, di Istana Negara, Universitas Indonesia

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Jakarta

Tolib Setiady, 2009, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

----------------------, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

--------------------------, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Published

2021-09-25

How to Cite

Flora, H. S. (2021). PEMBINAAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1424

Issue

Section

Artikel