PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT HUKUM ADMINISTRASI MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN NOMOR 9 TAHUN 1999

Authors

  • Benar Sinuraya Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1425

Keywords:

Pembatalan sertifikat, Hak Atas Tanah, Cacad Hukum Administratif

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah memberikan  jaminan  sertifikat tanah kepada pemiliknya. Namun, dalam praktiknya masih juga ada diketemukan cacat hukum administrasi dalam pembuatannya. Oleh karena ditemukan adanya cacat hukum administrasi, sehingga terhadap  pihak yang keberatan dapat mengajukan pembatalan atas sertifikat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembatalan sertifikat hak atas  tanah karena cacat hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, yaitu dengan membaca dan mengumpulkan serta menganalisis seluruh regulasi terkait cabcellation sertifikat land tittle untuk dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembatalan sertifikat tittle tanah karena cacad  hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, ada tiga (3) cara  yaitu : 1. Mengajukan permohonan  kepada Menteri Negara Agraria atau pejabat yang ditunjuk pada saat proses penerbitanan setifikat sedang berlangsung di Kantor Pertanahan,  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dalam ghal ini yang diajukan sebagai dasar gugatan adalah sengeketa tetang hak,  dan 3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila yang dijadikan sebagai dasar gugatan adalah surat keputusan tata usaha negara atau sertifikat untuk dibatalkan.

References

Abdurrahman. 2011. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria. Penerbit: Alumni. Bandung.

Abdurrahman. 2004. Masalah Hukum Agraria Dalam Pembangunan di Indonesia. Penerbit: Rineka Cipta. Bandung.

Chandra, S. 2005 Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah. Penerbit: PT. Grafindo. Jakarta.

Gautama, Sudargo. 2009. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Penerbit: Alumni. Bandung.

Harsono, Boedi. 2014. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria dan Pelaksanaannya. Penerbit: Djambatan. Jakarta.

Hutagalung, Arie S. 2002. Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi. Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Lubis, Mhd.Yamin dan Abd. Rahim Lubis.2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Penerbit: Mandar Maju. Bandung.

Panudju, Banmbang. 2009. Pengadaan Perumahan Kota Dengan Peran Serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penerbit: Alumni. Bandung.

Parlindungan, A.P. 2010. Serba Serbi Hukum Agraria. Penerbit: Alumni. Bandung.

Parlindungan, A.P. 2009. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Penerbit: CV. Mandar Maju. Bandung.

Perangin, Efendi. 1994. Hukum Agraria Di Indonesia. Penerbit: Rajawali Pres. Jakarta

Rasidi, Lili dan Ira Rasidi. 2009, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji.2008. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Penerbit: PT. Grafindo Persada. Jakarta.

Setiono. 2015. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Penerbit: Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Soerodjo.2009. Proses Pendaftaran Tanah, Penerbit: Rineka Cipta. Jakarta

Subekti, R. 2007. Hukum Pembuktian. Penerbit: Pradnya Paramita. Jakarta.

Utrecht, E. 2009. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Penerbit : Pustaka Tinta Mas. Surabaya/

Kementerian ATR/BPN Sofian A. Djalil. 2018. Dalam Acara “High Level Panel, Global and Forum. Dengan Tema Reforma Agraria Untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Gedung Merdeka. Bandung.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penerbit: Balai Pusata. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Uindang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Keppres Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Published

2021-09-25

How to Cite

Sinuraya, B. (2021). PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT HUKUM ADMINISTRASI MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN NOMOR 9 TAHUN 1999. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(1), 16–30. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1425

Issue

Section

Artikel