LEGALITAS PERKAWINAN ADAT MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Ratna D.E. Sirait Fakultas Hukum Universtas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1426

Keywords:

Legalitas, Perkawinan, Adat

Abstract

Indonesia adalah negara yang begitu kaya akan budaya dan tradisi,termasuk dalam ritual pernikahan atau perkawinan. Perkawinan merupakan moment spesial yang sangat dinantikan oleh pasangan. Apalagi ketika acara penuh makna ini berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan konsep perkawinan yang diimpikan.Perkawinan adalah perilaku makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Pernikahan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi terjadi pada tumbuhan dan hewan. Karena manusia adalah makluk berakal, maka perkawinan merupakan salah satu bentuk budaya yang beraturan dengan tujuan memperoleh keturunan .Dalam masyarakat ada perkawinan yang  dilaksanakan  secara adat. Bentuk perkawinan secara adat ini adalah adalah suatu perkawinan adat yang dilaksanakan oleh kedua mempelai dengan tidak pemberkatan di gereja melainkan meminta kepada petinggi adat /tokoh adat. Perkawinan secara adat saja jelas bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019. Keabsahan perkawinan yang diatur dalam UU No.16 tahun 2019  yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa  ‘‘perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu’.  Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa ‘tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Perkawinan adat ini tidak memiliki akta perkawinannya. Akibatnya perkawinan ini tidak memiliki bukti sebagai perkawinan sah secara undang-undang.

References

Al Barry, Zakariya Ahmad. Hukum Anak-anak Dalam Islam. Penerjemah Chadijah Nasution. Jakarta: Bulan Bintang, 1977.

Asmin, 1986, Status Perkawinan Antara Agama Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, PT. Dian Rakyat, Jakarta.

Hadikusuma, H., 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung .

Harahap, M Yahya, 1993. Hukum Perkawinan di Indonesia, Zahir Trad Co, Medan.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju. 2007.

Manik, H,S., 2012, Makna dan Fungsi Tradisi Sinamot Dalam Adat perkawinan Suku bangsa Batak Toba di Perantauan Surabaya, Bio Kultur, Surabaya.

Moleong Lexy J. 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya

Muhammad, Bushar, SH, Prof, 2006, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Pustaka Yustisia, Perundangan Tentang Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Prawirohmijoyo Soetojo R., dan Safioedin Azis, Hukum orang dan Keluarga, 1986

Samosir, Djamanat; Legalasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Semarang: Universitas Diponegoro, 2013

Samosir, Dj., 2013, Hukum Adat Indonesia, Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Aulia, Bandung

Septiani, Helga, Makna dan Fungsi Tradisi Sinamot dalam Adat Perkawinan Sukubangsa Batak Toba di Perantauan Surabaya, 2011

Sidabalok, J., Ratna, D.E., 2017, HUKUM PERDATA Menurut KUHPerda dan Pekembangannya di Dalam Perundang-Undangan Indonesia, USU Press, Medan

Sudarsono, Drs. Sh. M.Si, 2005. Hukum Perkawinan Nasional, Renika Cipta, Jakarta.

Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Renika Cipta, 1991

Sumiyati, 1982, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.

Sosroatmodjo, Arso, H, SH, dan Aulawi, Wasit, MA. H.A, 1975. Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung.

Subekti, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Sudarsono, Drs. Sh. M.Si, 2005. Hukum Perkawinan Nasional, Renika Cipta, Jakarta.

Sumiyati, 1982, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.

Syahuri, T, 2013, Legilasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Pranada Media Grup, Jakarta.

Utomo, Laksanto. 2017. Hukum Adat. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Wignjodipoero, Soerojo. 1983. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.

Yunanto, Hukum Perkawinan Indonesia Kajian Kritis Atas Problematika, 2010

Undang-Undang Dasar 1945

Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang No 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan

Kitab Undang –undang Hukum Perdata

Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU no 1 tahun 1974

Published

2021-09-25

How to Cite

Sirait, R. D. (2021). LEGALITAS PERKAWINAN ADAT MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(1), 31–41. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1426

Issue

Section

Artikel