ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVII/2019

Authors

  • Vincenzo Verano M Keraf Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia Jakarta

Keywords:

Eksekusi, Objek Jaminan, Fidusia

Abstract

Untuk mendukung kemajuan ekonomi, perusahaan pembiayaan menyediakan pembiayaan pembiayaan atas pembelian kendaraan bermotor. Dengan dilakukannya pembiayaan, maka umumnya perusahaan pembiayaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut sehingga kendaraan bermotor tersebut menjadi objek jaminan fidusia. Pembebanan objek jaminan fidusia dilakukan melalui pembuatan akta jaminan fidusia dan kemudian diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia atas objek tersebut. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mengenai eksekusi atas objek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia apabila debitur melakukan tindakan wanprestasi. Umumnya dalam perjanjian pembiayaan sudah di atur peristiwa atau tindakan yang dikategorikan sebagai peristiwa atau tindakan wanprestasi, dan tentu saja perjanjian pembiayaan harus ditandatangani terlebih dahulu oleh perusahaan pembiayaan dan konsumen sehingga peristiwa atau tindakan yang dikategorikan sebagai peristiwa atau tindakan wanprestasi termasuk bagian yang disepakati. Dengan adanya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, maka untuk menentukan suatu peristiwa atau tindakan merupakan peristiwa atau tindakan wanprestasi harus berdasarkan adanya kesepakatan diantara kreditur dan debitur. Apabila tidak ada kesepakatan, maka harus menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Disamping itu, sertifikat fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial dengan perlunya kesepakatan dan/atau menempuh upaya hukum

References

HS, H. Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012.

Pardede, Marulak. Penelitian hukum tentang implemetasi jaminan fidusia dalam pemberian kredit di Indonesia. Jakarta: Pengayoman, 2008.

Prajitno, Andi. Hukum Fidusia: Problematika Yuridis Pemberlakuan UU No. 42 Tahun 1999. Malang: Bayumedia, 2011.

___________. Hukum Fidusia. Surabaya: Bayumedia, 2011.

Supramono, Gatot. Transaksi Bisnis Saham Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2014.

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Supianto. Hukum Jaminan Fidusia: Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia. Sleman: Garudhawaca, 2015.

Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Indonesia. Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU No. 42 Tahun 1999, LN No. 168 Tahun 1999, TLN No. 3889.

________, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Nomor POJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 18/PUU-XVII/2019.

Anand, Ghansam. “Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak.†Yuridika Volume 26 No. 2 (Mei-Agustus 2011). Hlm. 89-101.

Budiwati, Septarina. “Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Pendekatan Filosofis.†Prosiding Seminar Nasional (2015). Hlm. 276-289.

Nusantara, Ni Putu Theresa Putri. “Eksekusi dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02 (Maret 2018). Hlm. 10.

Rusli, Tami. “Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia.†Pranata Hukum Volume 10 No. 1 (Januari 2015). Hlm. 24-36.

Sebastian, Yuda. “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Roda Empat Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. Acc Finance Pekanbaru.†JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 (Oktober 2016). Hlm. 1-15.

Supriyono. “Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat.†Jurnal Ilmiah FENOMENA Volume XIV Nomor 2 (November 2016). Hlm. 1567-1582.

Mardatillah, Aida. “MK Tafsirkan Cidera Janji dalam Eksekusi Jaminan Fidusia,†https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e13345852149/mk-tafsirkan-cidera-janji-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia?page=all. Diakses pada tanggal 25 Juni 2021.

Rachmadsyah, Shanti. “Hukum Perjanjian.†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c3d1e98bb1bc/hukum-perjanjian/. Diakses pada 21 Juni 2021.

Published

2021-09-25

How to Cite

Keraf, V. V. M. (2021). ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVII/2019. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(1), 57–67. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/1427

Issue

Section

Artikel