KEPASTIAN HUKUM IMPLEMENTASI PRIORITAS PEMBERDAYAAN UMKM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

Authors

  • Hans Joy Tarigan Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Sumatera Utara
  • Bismar Nasution Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Sumatera Utara
  • S Sunarmi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1428

Keywords:

Kepastian Hukum, Pemberdayaan, UMKM, Pengadaan, Barang/Jasa

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menghasilkan berbagai barang/jasa, diselenggarakan dengan tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional/daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pemenuhan kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda) akan barang/jasa yang dibutuhkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan memenuhi kebutuhan Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dapat dilakukan melalui kegiatan pengadaan barang/jasa (procurement), yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan khususnya untuk pengembangan perekonomian di daerah. Untuk itu maka kegiatan pengadaan barang/jasa pada Pemda, dalam implementasinya idealnya diprioritaskan memberdayakan UMKM. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa belum sepenuhnya tercipta kepastian hukum mengenai implementasi prioritas permberdayaan UMKM dalam pengadaan barang/jasa pada Pemda. Hal tersebut dikarenakan belum ada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU Nomor 20 Tahun 2008) maupun dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Nomor 16 Tahun 2018), yang menentukan mengenai kewajiban hukum Pemda untuk mengimplementasikan prioritas pemberdayaan UMKM dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Pemda.

References

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta.

Bintang, Sanusi, dan Dahlan, 2000, Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Emerson, Robert W., 2004, Business Law, Barron’s Educational Series, New York.

Harahap, M. Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta.

Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.

Purnamasari, Irma Devita, 2010, Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha, Mizan Pustaka, Bandung.

Purwosusilo, 2014, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Kencana, Jakarta.

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari (Memahami dan Memahami Hukum), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Universitas Kristen Indonesia Press, Jakarta.

Soekardono, 1991, Hukum Dagang Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Sembiring, Sentosa, 2001, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tanya, Bernard L., et.al., 2013, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Genta Publishing, Yogyakarta.

Widjaya, I.G. Rai, 2005, Hukum Perusahaan, Kesaint Blanc, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Mayasari, I Dewa Ayu Dwi, 2017, Tanggung Jawab Usaha Dagang Sebagai Perusahaan Perseorangan Terhadap Para Kreditur, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali.

Abhimantara, Ida Bagus, 2019, Kedudukan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) Sebagai Coorporate Guarantee, Jurnal Notaire, Volume 2, Nomor 3, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.

Nasution, Krisnadi, dan Alvin Kurniawan, 2019, Pendaftaran Commanditaire Venootschap (CV) Setelah Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, Jurnal LPPM, Volume 4, Nomor 1, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya.

Kansil, C.S.T., 2009, Kamus Istilah Aneka Hukum, Jala Permata, Jakarta.

Published

2021-09-25

How to Cite

Tarigan, H. J., Nasution, B., Sunarmi, S., & Siregar, M. (2021). KEPASTIAN HUKUM IMPLEMENTASI PRIORITAS PEMBERDAYAAN UMKM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(1), 68–78. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1428

Issue

Section

Artikel