PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK SEBAB KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN MENGAKIBATKAN ANCAMAN SERIUS

Authors

  • Rony Andre Christian Naldo Fakultas Hukum, Universitas Simalungun
  • Mesdiana Purba Fakultas Hukum, Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1429

Keywords:

Pertanggungjawaban Mutlak, Kebakaran, Ancaman Serius

Abstract

Lingkungan hidup merupakan bagian penting dari kehidupan, dan untuk itu setiap subjek hukum berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Korporasi merupakan subjek hukum. Terkait dengan kewajiban aspek lingkungan hidup, dalam melakukan aktivitas bisnis perkebunan (kelapa sawit), sebagai subjek hukum, korporasi dilarang untuk membuka/mengolah lahan dengan cara membakar. Fakta di berbagai wilayah Indonesia, telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa kebakaran lahan perkebunan berbagai korporasi yang mengakibatkan ancaman serius (pada akhirnya menimbulkan kerugian lingkungan hidup). Konsekuensi hukum dari PMH tersebut berupa pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pelaku (korporasi) untuk membayar ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa konsep pertanggungjawaban mutlak sebab kebakaran lahan perkebunan mengakibatkan ancaman serius mencakup 13 (tiga belas) klausul hukum, yang masih mempunyai 4 (empat) hal kelemahan.

References

Agustina, Rosa, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Allen, C.K., 1964, Law in the Making, Oxford University Press, New York.

Budiyono, Tri, 2009, Transplantasi Hukum, Harmonisasi, dan Potensi (Studi Transplantasi Doktrin yang Dikembangkan Dari Tradisi Common Law Pada Undang-Undang Perseroan Terbatas), Griya Media, Salatiga.

Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Fuady, Munir, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jing, Liu, 2013, Compensating Ecological Damage (Comparative and Economic Observations), Intersentia, Cambridge.

Keliat, Makmur et.al., 2016, Tanggung Jawab Negara, Friedrich Ebert Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia, Jakarta.

Kelsen, Hans, 1949, General Theory of Law and State, Harvard University Press, Cambridge Massachusetts.

Khairandy, Ridwan, 2009, Perseroan Terbatas (Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi), Kreasi Total Media, Yogyakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1975, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung.

Lotulung, Paulus Effendi, 1993, Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Hakim Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Machmud, Syahrul, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Penegakan Berdasarkan Hukum Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Graha Ilmu, Medan.

Muladi, dan Dwidja Priyatno, 2011, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahmadi, Takdir, 2015, Hukum Lingkungan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rangkuti, Siti Sundari, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya.

Silalahi, M. Daud, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.

Stewart, Richard, and James E. Krier, 1978, Environmental Law and Policy, The Bobbs Merril, Indianapolis, New York.

Syarif, Laode M., dan Andri G. Wibisana, 2010, Hukum Lingkungan (Teori, Legislasi, dan Studi Kasus), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Watson, Alan, 1993, Legal Transplants (An Approach to Comparative Law), University of Georgia Press, Athens.

Wibisana, Andri G., 2017, Penegakan Hukum Lingkungan (Melalui Pertanggungjawaban Perdata), Badan Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Naldo, Rony Andre Christian, 2021, Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi Terhadap Kerugian Lingkungan Hidup (Studi Kasus Kebakaran Lahan Perkebunan di Pulau Sumatera), Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Bohlen, Francis H., 1911, The Rule in Rylands v. Fletcher Part I, University of Pennsylvania Law Review and American Law Register, Volume 59, Philadelphia.

Faiz, Pan Mohamad, 2009, Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice), Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Naldo, Rony Andre Christian, and Ningrum Natasya Sirait, 2017, Implementation of Corporate Absolute Responsibility for Land Fires Causing Air Pollution, Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Volume 141, International Conference on Public Policy Social Computing and Development, Medan.

Ognall, Harry H., 1958, Some Facets of Strict Tortious Liability In The United States and Their Implications, Notre Dame Lawyer, Volume 33, Issue 2, Indiana.

Peck, Cornelius J., 1971, Negligence and Liability Without Fault in Tort Law, Washington Law Review, Volume 46, Issue 2, Washington.

Wibisana, Andri G., 2017, Keadilan Dalam Satu/Intra Generasi (Sebuah Pengantar Berdasarkan Taksonomi Keadilan Lingkungan), Jurnal Mimbar Hukum, Volume 29, Nomor 2, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Published

2021-09-25

How to Cite

Naldo, R. A. C., & Purba, M. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK SEBAB KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN MENGAKIBATKAN ANCAMAN SERIUS. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(1), 79–92. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1429

Issue

Section

Artikel