PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM KERANGKA PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1430Keywords:
pemberantasan, korupsi, perspektif, politik hukum nasionalAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif politik hukum nasional. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum sebagai sumber utamanya dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis dimulai dengan inventarisasi (identifikasi) setelah diklasifikasikan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif politik hukum nasional lebih mengedepankan kepada manfaat hukum dan urgensi kebutuhan hukum dalam hal penegakan hukum dengan melakukan penyesuaian dengan kebijakan dalam Konvensi yang diratifikasi menyangkut kebijakan legislasi terkait kemungkinan-kemungkinan perumusan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor swasta serta kebijakan kriminalisasi beberapa bentuk tindak pidana korupsi.References
Atmasasmita, Romli, Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003, Makalah disampaikan pada ceramah “Convention Against Corruption†diselenggarakan oleh Mahkamah Agung tanggal 30 Oktober 2004.
Barda Nawawi Arief., 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Butarbutar, Elisabeth, N., 2018, Metode Peneltian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Kesatu, PT Refika, Bandung.
Cooter, Robert dan Thomas Uleen., 2000, An Introduction of Law and Economics, Edisi ke-3, Addison-Wesley.
Damanhuri, Didin S., 2006, Korupsi. Reformasi Birokrasi dan Masa Depan Ekonomi Indonesia, Lembaga Penerbit FEUI, Jakarta.
Danil., Elwi, 2012, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajawali Pers.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2000, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Hamzah, Andi, 2006, Pemberantasan Korupsi; Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahfud M.D., 2010, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief., 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Mulyadi, Lilik, 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Seno Adji, Indriyanto, 2006, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Penerbit Konsultan Hukum Prof. Seno Adji dan Rekan, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2012, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 1994, Hukum dan Kebijakasanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta S. Wojowasito & W.J.S. Poerwadarminta., 1981, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Hasta, Bandung.
Tirtaamidjaja, MH., 2005, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Edisi Revisi, Fasco, Jakarta.
Wojowasito, S & W.J.S. Poerwadarminta., 1991, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Hasta, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.