PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN JAMINAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI BERSAMA TEBING TINGGI

Authors

  • Rene Ignasius Tarihoran Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan
  • Janus Sidabalok Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan
  • Kosman Samosir Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan

Keywords:

Perjanjian Pinjam Meminjam, Jaminan, Koperasi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengikatan jaminan dengan benda bergerak dan benda yang tidak bergerak di koperasi serta pelaksanaan eksekusi barang jaminan akibat wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam pada sebuah koperasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari koperasi yang dijadikan sampel. Untuk memperoleh data dilakukan wawancara dan studi dokumen. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam disertai jaminan baik benda bergerak atau benda tidak bergerak. Pemberian jaminan diikat dengan perjanjian dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait, yang dalam hal tertentu dilakukan penyimpangan atas kesepakatan para pihak. Apabila terjadi wanprestasi barang jaminan dieksekusi dengan berdasarkan jenis jaminan. Jika jaminannya benda bergerak maka koperasi menjual sendiri benda jaminan dan mengambil sejumlah uang dari hasil penjualan tersebut. Jika jaminannya benda tidak bergerak pihak koperasi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, kemudian Ketua Pengadilan Negeri tersebut meneruskan permohonan itu kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. Dari hasil lelang koperasi menerima sejumlah uang untuk menutupi utang debitor kepada pihak koperasi.

References

Badrulzaman, Mariam Darus, 1983, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.

Caniago, Arifinal, 1973, Pendidikan Perkoperasian Indonesia, Angkasa, Bandung.

Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Sidabalok, Janus dan Ratna Deliana Erawati Sirait, 2017, Hukum Perdata Menurut KUH Perdata dan Perkembangannya di Dalam Perundang-undangan Indonesia, USU Press, Medan.

Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perusahaan, Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.

Sidabalok, Janus, dan Berlian Simarmata, 2006, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi di Indonesia, Bina Media Perintis, Medan.

Simanjuntak Ricardo, 2011, Hukum Kontrak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing, Jakarta.

Subekti, R.,1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Subekti, R., 1990, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sugiman MD, 1989, Koperasi Sokoguru Ekonomi Nasional Indonesia, Haji Mas Agung, Jakarta.

Titik Triwulan Tutuk, 2011, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.

Published

2021-09-25

How to Cite

Tarihoran, R. I., Sidabalok, J., & Samosir, K. (2021). PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN JAMINAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI BERSAMA TEBING TINGGI. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(1), 105–114. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/1431

Issue

Section

Artikel