KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1766Keywords:
Peradilan Militer, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Tentara Nasional IndonesiaAbstract
Kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili anggota Tentara Nasional Indonesa yang melakukan tindak pidana sangatlah terbatas sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dalam prakteknya harus mendapat surat perintah/tugas dari pimpinan karena tanpa adanya surat perintah ini maka penyidikan menjadi tidak sah. Kewenangan peradilan militer dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkotika oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dimana hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika mempertimbangkan jumlah barang bukti dan mempertimbangkan kualitas (golongan dari narkotika) dari barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa tindak pidana narkotika. Adapun kewenangan hakim mengenai kualitas barang bukti dalam kasus narkotika baik lingkup peradilan umum dan militer sangat berpengaruh dalam penentuan penjatuhan pidana, karena kualitas barang bukti menentukan pasal yang akan diterapkan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada terdakwaReferences
Anwar Saadi, 2006, Profesionalisme dan Kesadaran Hukum Prajurit TNI, Tabloid Patriot, Edisi Maret, Jakarta
E.Y Kanter dkk, 2012, Hukum PIdana Militer di Indonesia Alumni AHM-PTHM, Jakarta
M.Ridha Ma’ruf, 1986, Narkotika Masalah dan Bahayanya, Marga Jaya, Jakarta
Moch Faisal Salam, 1994, Peradilan Militer Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Moh. Taufik Makaro dkk, 2005, Tindak PIdana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor.
Mardani, 2007, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Suhadi, 1996, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Militer dan Bela Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional Tentang Hukum Militer dan Bela Negara, Jakarta,
Tri Andrisman, 2010, Hukum Peradilan Militer, Unila, Bandar Lampung
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------------------------, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Tentara Nasional Indonesia
------------------------, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
------------------------, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
---------------------, Undang-Undang Nomor 21 Than 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata