PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ASASI TERSANGKA/TERDAKWA ANTARA KUHAP DENGAN RUU KUHAP TAHUN 2012

Authors

  • Berlian Simarmata Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1767

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Asasi, Hak Tersangka/Terkdawa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perlindungan hukum terhadap hak asasi tersangka/terdakwa antara KUHAP dengan RUU KUHAP Tahun 2012. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer (primary law material) yaitu KUHAP, bahan hukum sekunder (secondary law material) yaitu buku-buku Ilmu Hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dan bahan hukum tersier (tertiary law material) yaitu RUU KUHAP 2012, Naskah Akademik RUU KUHAP, Kamus Inggris-Indonesia, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Data sekunder dianalisis secara kualitatif yuridis, dan  penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP dan RUU KUHAP Tahun 2012 dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu ada hak asasi tersangka/terdakwa yang diatur dalam KUHAP dan RUU KUHAP Tahun 2012 dengan pengaturan yang sama, ada hak asasi tersangka/terdakwa yang diatur dalam KUHAP tetap diatur dalam RUU KUHAP Tahun 2012 dengan aturan yang lebih rinci dan lengkap, ada hak asasi tersangka/terdakwa yang diatur dalam KUHAP tetapi tidak diatur dalam RUU KUHAP Tahun 2012, dan ada hak asasi tersangka/terdakwa yang tidak diatur dalam KUHAP tetapi diatur dalam RUU KUHAP Tahun 2012.

References

Atmasasmita, Romli, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Garner, Bryan A. (Editor in Chief), 1999, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Publishing Co., St. Paul, MN, USA.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Hamzah, Andi (Ed.), 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2003, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Lubis, T. Mulia, 1987, Hak Asasi Manusia Dan Pembangunan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1984, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Prakoso, Djoko dan Edy Yunianto, 1986, Dualisme Dalam Peraturan Hukum Pidana Sejak Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Sadjijono, 2008, Polri Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, Laksbang PRESSindo, Yogyakarta.

Soesilo, R., 1982, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum), Politeia, Bogor.

Tanusubroto, S., 1983, Peranan Pra Peradilan Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.

Darwan Prinst, 1993, Praperadilan Dan Perkembangannya Di Dalam Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Yudowidagdo, Hendrastanto, dkk, 1987, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Widhayanti, Erni, 1988, Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Di Dalam KUHAP, Liberty, Yogyakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

____________, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2012.

____________, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2008.

C. INTERNET

Hak Tersangka/Terdakwa Dalam KUHAP, https://www.bantuanhukum.or.id/web/hak-tersangka-terdakwa-dalam-ruu-kuhap/, diakses pada tanggal 10 Maret 2018.

Downloads

Published

2022-03-02

How to Cite

Simarmata, B. . (2022). PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ASASI TERSANGKA/TERDAKWA ANTARA KUHAP DENGAN RUU KUHAP TAHUN 2012. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 184–198. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1767

Issue

Section

Artikel