TUO NIFARÖ: TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TENTANG KEBIASAAN ORANG NIAS MEMINUM TUAK
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1769Keywords:
Sosiologi Hukum, Kebiasaan, Minum TuakAbstract
Tuo nifarö merupakan minuman tradisional beralkohol yang ada di daerah Kepulauan Nias. Kebiasaan meminum tuak bagi ono niha (suku Nias) sudah mentradisi sehingga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka. Akan tetapi, data menunjukkan bahwa Sejak bulan Januari 2015 hingga akhir Oktober 2020, terdapat sekitar 1.455 kasus pidana yang dilakukan di bawah pengaruh tuak khas Nias. Dua fenomena di atas (nilai tradisi dan persoalan hukum) melatarbelakangi penulisan topik ini. Karena itu, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah apa manfaat dan peranan tuo nifarö di dalam kehidupan orang Nias, Apa implikasi yuridis dari kebiasaan masyarakat Nias mengonsumsi tuo nifarö, Apa yang perlu dilakukan agar tuo nifarö tetap lestari tetapi sekaligus tidak bertentangan dengan hukum. Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan (library research). Data dianalisis secara menyeluruh serta dipaparkan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang Nias tidak bisa dilepaskan dari tradisi mengonsumsi tuo nifarö. Hal yang bisa dilakukan ialah mengupayakan agar nilai-nilai kearifan lokal itu tetap berjalan di dalam koridor hukum. Karena itu perlu dibuat suatu regulasi untuk menata dan mengontrol produksi, distribusi, konsumsi dan kadar alkohol dari tuo nifarö.Downloads
Published
2022-03-02
How to Cite
Zai, F. R. . (2022). TUO NIFARÖ: TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TENTANG KEBIASAAN ORANG NIAS MEMINUM TUAK. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 211–221. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1769
Issue
Section
Artikel