ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWAJIBAN NOTARIS MENERAPKAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1770Keywords:
Notaris, Perseroan Terbatas, Beneficial Ownership,Abstract
Notaris adalah salah satu Pihak Pelapor yang wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Kewajiban Notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas mengalami perkembangan yaitu dengan adanya kewajiban tambahan sebagai Pelapor Transaksi Mencurigakan dari Perseroan Terbatas, Namun tidak adanya sanksi kepada Notaris dan kewajiban tersebut tidak memiliki dasar pengaturan yang jelas dan menambah beban kerja notaris serta bertentangan dengan Undang-undang Tentang Jabatan Notaris, khususnya mengenai Rahasia Jabatan.References
A. Buku-Buku
Ali, Muhammad, 1995, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen, Jakarta: Pustaka Amani
Asikin,Zainal dan Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta, Kencana,
Abdurrahman, Muslan, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang : UMM Press
Adjie, Habib,2013, Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan), ,Bandung, PT.Citra Aditya Bakti
Hutagaol, Darusalam, Septriadi, 2007, Kapita Selekta Perpajakan, Jakarta : Salemba Empat
H.S, Salim dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding,Jakarta, Sinar Grafika
__________2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis,Jakarta, Rajawali Pers
___________2018, Peraturan Jabatan Notaris,Jakarta, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
HR, Ridwan, 2008, Hukum Administrasi Negara,Jakarta : Raja Grafindo Persada
Prodjodikoro, Wiryono, 1987, Azas-Azas Hukum Perdata, Bandung: Bale Sumur
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri, 2006, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cet.9, Jakarta : Rajawali Press
Tedjosaputro, Liliana,2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum,Semarang : Aneka Ilmu
Tiono, Anthony & R. Arja Sadjiarto, 2013, Penentuan beneficial owner untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda, Surabaya : Universitas Kristen Petra
Untung, Budi, 2015,Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT)Kunci Sukses Melayani., Yogyakarta : CV.Andi Offset
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Undang-Undang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi
C. Internet
Bambang Brodjonegoro, dalam Global Conference on Beneficial Ownership di Jakarta, Senin 23-10-2019 https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59eda1c988957/pemerintah-tegaskan-komitmen-perangi-penyalahgunaan-i-beneficial-ownership-i diakses pada tanggal 6 Juni 2020 pukul 23.06 wib