PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDESAIN INDUSTRI ATAS GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Putusan MA No 407.K/Pdt.Sus/HKI/2019)

Authors

  • Aga Rudiansyah Nugraha Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1771

Keywords:

Perlindungan Hukum, Desain Industri, Pembatalan Pendaftaran

Abstract

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain dan perlindungan hukum desain industri menganut sistem konstitutif dengan prinsip “First to File Principle”.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat dedukatif dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan gambaran atau merumuskan permasalahan sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada dikaitkan dengan patokan/norma yang ada. Dari hasil penelitian bahwa ketentuan hukum tentang unsur kebaruan  dalam suatu produk desain industri yang menjadi landasan yuridis diajukannya gugatan pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap hak pendesain industri yang telah terdaftar atas gugatan pembatalan pendaftaran desain industri didasarkan kepada putusan Pengadilan Niaga maupun Putusan Mahkamah Agung.

References

A. BUKU

Adiyan, Agitya Kresna, Penerapan Prinsip Kebaruan (novelty) dalam Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013

Algari, Abed, Analisis Yuridis Unsur Kebaruan Dalam Memperoleh Hak Desain Industri Berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Skripsi Universitas Sebelas Maret, 2017

All, Achmad, Menguak Tabir Hukum (suatu kajian filosoft dan sosiologi). Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012

Chazawi, Adami, Tindak Pidana Hakatas Kekayaan Intelektual (HAKI) :Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Kepemilikan dan Penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual, Malang : Bayumedia Publishing, 2007

Damian, Eddy, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung : Alumni, 2013

Dharmawan, NK Supasti, Perlindungan Hukum Atas Karya-Karya Intelektual Di Bidang Hak Cipta Dan Desain Industri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003

Handoyo, Hestu Cipto, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009

Hasibuan, Otto, Hak Cipta Di Indonesia,P.T Alumni, Bandung, 2008

Heskett, John, Desain Industri, PT. Rajawali, Jakarta, 1986

Kalalo, Merry Elisabeth, Buku Ajar HKI, Manado: Cetakan Pertama Unsrat Press, 2015

Lubis, M. Soly. 1994. Filsafat llmu dan Penilitian. Bandung: Mandar Maju

Margono, Suyud dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, Grasindo, Jakarta, 2002

Mayan, Ranti Fauza, Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, PT. Gramedia WidiasaranaIndonesia, Jakarta, 2004

Purnama, Sukma, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi), Citra Aditya Bakti, Bandung. 2016

Purwaningsih, Endang, Perkembangan Hukum Intellectual Property Righs, Bogor : Ghalia Indonesia, 2014

Soeparman, Adriensyah, Hak Desain Industri Berdasarkan Penelitian. Kebaruan Desain Industri, Alumni, Bandung, 2012

Soeparman, Andrieansjah, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, Alumni, Bandung, 2013

Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Utomo, Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi Sebuah Kajian Kontemporer,Yokyakarta; Graha Ilmu, Cetakan Pertama, 2010

Wuisman, J.J.J. M., dalam M. Hisyam. 1991. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas. Jakarta: FE UI

B. JURNAL

Labetubun, Muchtar A H, Aspek Hukum Perlindungan Desain Industri kerajinan Kerang Mutiara Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Di Kota Ambon, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April – Juni 2011

Nasution, Bismar, Pengaruh Globalisasi Ekonomi Pada Hukum Indonesia, Majalah Hukum Medan, Fakultas Hukum USU, Vol.6, 2003

Soebagio, Felix Oentoeng, Mencari Pengaturan Dan Perlindungan Desain Industri, Jurnal Hukum Pembangunan, Vol 10, No 5, 2010

Sulasn, Penerapan Kekayaan Intelektual (KI) Terhadap UMKM sebagai Upaya Mewujudkan Persaingan Bisnis Berkeadilan , Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2. Desember 2018

Downloads

Published

2022-03-02

How to Cite

Nugraha, A. R. . (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDESAIN INDUSTRI ATAS GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Putusan MA No 407.K/Pdt.Sus/HKI/2019). Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 235–253. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1771

Issue

Section

Artikel