PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDESAIN INDUSTRI ATAS GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Putusan MA No 407.K/Pdt.Sus/HKI/2019)
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1771Keywords:
Perlindungan Hukum, Desain Industri, Pembatalan PendaftaranAbstract
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain dan perlindungan hukum desain industri menganut sistem konstitutif dengan prinsip “First to File Principle”.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat dedukatif dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan gambaran atau merumuskan permasalahan sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada dikaitkan dengan patokan/norma yang ada. Dari hasil penelitian bahwa ketentuan hukum tentang unsur kebaruan dalam suatu produk desain industri yang menjadi landasan yuridis diajukannya gugatan pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap hak pendesain industri yang telah terdaftar atas gugatan pembatalan pendaftaran desain industri didasarkan kepada putusan Pengadilan Niaga maupun Putusan Mahkamah Agung.References
A. BUKU
Adiyan, Agitya Kresna, Penerapan Prinsip Kebaruan (novelty) dalam Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013
Algari, Abed, Analisis Yuridis Unsur Kebaruan Dalam Memperoleh Hak Desain Industri Berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Skripsi Universitas Sebelas Maret, 2017
All, Achmad, Menguak Tabir Hukum (suatu kajian filosoft dan sosiologi). Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012
Chazawi, Adami, Tindak Pidana Hakatas Kekayaan Intelektual (HAKI) :Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Kepemilikan dan Penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual, Malang : Bayumedia Publishing, 2007
Damian, Eddy, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung : Alumni, 2013
Dharmawan, NK Supasti, Perlindungan Hukum Atas Karya-Karya Intelektual Di Bidang Hak Cipta Dan Desain Industri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Handoyo, Hestu Cipto, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009
Hasibuan, Otto, Hak Cipta Di Indonesia,P.T Alumni, Bandung, 2008
Heskett, John, Desain Industri, PT. Rajawali, Jakarta, 1986
Kalalo, Merry Elisabeth, Buku Ajar HKI, Manado: Cetakan Pertama Unsrat Press, 2015
Lubis, M. Soly. 1994. Filsafat llmu dan Penilitian. Bandung: Mandar Maju
Margono, Suyud dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, Grasindo, Jakarta, 2002
Mayan, Ranti Fauza, Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, PT. Gramedia WidiasaranaIndonesia, Jakarta, 2004
Purnama, Sukma, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi), Citra Aditya Bakti, Bandung. 2016
Purwaningsih, Endang, Perkembangan Hukum Intellectual Property Righs, Bogor : Ghalia Indonesia, 2014
Soeparman, Adriensyah, Hak Desain Industri Berdasarkan Penelitian. Kebaruan Desain Industri, Alumni, Bandung, 2012
Soeparman, Andrieansjah, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, Alumni, Bandung, 2013
Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Utomo, Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi Sebuah Kajian Kontemporer,Yokyakarta; Graha Ilmu, Cetakan Pertama, 2010
Wuisman, J.J.J. M., dalam M. Hisyam. 1991. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas. Jakarta: FE UI
B. JURNAL
Labetubun, Muchtar A H, Aspek Hukum Perlindungan Desain Industri kerajinan Kerang Mutiara Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Di Kota Ambon, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April – Juni 2011
Nasution, Bismar, Pengaruh Globalisasi Ekonomi Pada Hukum Indonesia, Majalah Hukum Medan, Fakultas Hukum USU, Vol.6, 2003
Soebagio, Felix Oentoeng, Mencari Pengaturan Dan Perlindungan Desain Industri, Jurnal Hukum Pembangunan, Vol 10, No 5, 2010
Sulasn, Penerapan Kekayaan Intelektual (KI) Terhadap UMKM sebagai Upaya Mewujudkan Persaingan Bisnis Berkeadilan , Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2. Desember 2018