ANALISIS YURIDIS AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIJADIKAN DASAR HUTANG PIUTANG OLEH NOTARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2848 K/Pdt/2017)
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1772Keywords:
PPJB, Hutang Piutang, NotarisAbstract
Perjanjian pengikatan jual beli dilakukan apabila pembeli belum dapat melunasi pembelian objek yang diperjual belikan. Konsep perjanjian pengikatan jual beli berbeda dengan akta pengakuan hutang. Terhadap hutang piutang dibuat akta pengakuan hutang. Klausula yang diatur dalam isi akta perjanjian pengikatan berbeda dengan isi dalam akta hutang piutang. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk membuat akta hutang piutang namun notaris yang membuat akta tersebut membuat akta perjanjian pengikatan jual beli, maka melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan akta tersebut dapat dibatalkan. Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta untuk kepentingan para pihak harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Dalam sengketa perdata di pengadilan, hakim dalam memutus perkara harus memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim yang adil bagi kepentingan para pihak.References
Achmadi, Cholid Narbuko danAbu, 2001, Metodologi Penelitian, Jakarta, Bumi Aksara.
Adam, Muhammad, 1995, Asal Usul dan Sejarah Notaris,Bandung, Sinar Baru.
Adjie, Habib, (1), 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris,Bandung, Refika Aditama.
Adjie, Habib, (2), 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,Bandung, Refika Aditama.
Adjie, Habib, (3), 2011, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Bandung, Refika Aditama.
Anshori, Abdul Gofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika,Yogyakarta, UII Press.
Ashofa, Burhan, 1996, MetodePenelitianHukum, Jakarta, RinekaCipta.
Budiono, Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan,Bandung, Citra Aditya Bhakti.
Bungin, Burhan, 2003, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Basuki, Sulistyo, 2006, Metode Penelitian, Jakarta, Wedatama Widya Sastra dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
DarmodiharjoDarji, danShidarta, 2002, Pokok-pokokFilsafatHukum, Jakarta, PT GramediaPustakaUtama.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka.
E Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Yogyakarta, Kanisius.
Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis),Bandung, Citra Aditya Bakti.
Gandasubrata, H.R. Purwoto S. 1998, Renungan Hukum, IKAHI, Jakarta, Cabang Mahkamah Agung RI.
Hadjon, Phillipus M. 1987, PerlindunagnHukumBagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu.
Harahap, Nuzuarlita Permata Sari, 2011, Pemanggilan Notaris Oleh Polri Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya, Medan, Pustaka Bangsa Press.
HS, Salim, 2006, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika.
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Kie, Tan Thong, 2000, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notariat, Jakarta, PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Lubis, M. Solly, 2005, FilsafatIlmu Dan Penelitian, MandarMaju, Bandung.
Lubis,Nisa, 2016, Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris Dan Akibat Hukumnya, Medan, USU.
Mahmudji, Soerjono Soekanto dan Sri, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Supramono, Gatot, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Surajiman, 2001, Perjanjian Bernama, Jakarta, Pusbakum.
Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Tjitrosudibyo, R. Subekti Dan R. 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradya Paramit.
Tobing, G. H. S. Lumban, 1991, Pengaturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga.
Tutik, Titik Triwulan, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Kencana.
Untung, Budi, 2015, Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT)Kunci Sukses Melayani.Yogyakarta, CV.Andi Offset.
Waluyo, Bambang, 2002, PenelitianHukumDalamPraktek, Jakarta, SinarGrafika.
Widjaja, Kartini Muljadi dan Gunawan, 2003, Seri Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian), Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Wiradipraja, Endang Saefullah, (1), 1996, Tanggungjawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, Jakarta.
Wiradipradja, Endang Saefullah, (2), 2008, Hukum Transportasi Udara (dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999),Kiblat Utama, Bandung.
Wiriadinata, Wahyu, 2013, Moral dan Etika Penegank Hukum, Bandung, CV Vilawa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Budhivaya, Huddhan Ary Karuniawan dan I.A, “Keabsahan Pemberian Barcode Pada Minuta Akta dan Salinan Akta Notaris”. Jurnal Komunikasi Hukum. Volume 4 Nomor 2 Agustus 2018.
Huddhan Ary Karuniawan dan I.A. Budhivaya, “Keabsahan Pemberian Barcode Pada Minuta Akta dan Salinan Akta Notaris”. Jurnal Komunikasi Hukum. Volume 4 Nomor 2 Agustus 2018, hlm. 106.
Loura, Hardjaloka, Ketetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004, (Jurnal Yudisial Volume 5, No. 2, Agustus 2012.
Purnawan, Dewi Kurnia Putri dan Amin, 2017, Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas, Jurnal Akta Vol. 4 No. 4 Desember 2017.
Hasanuddin, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Dengan Menggunakan Terjemahan Burgerlijk Wetboek, https://pn-tilamuta.go.id/2016/07/12/pertimbangan-hukum-hakim-dalam-putusan-perkara-perdata-dengan-menggunakan-terjemahan-burgerlijk-wetboek/, di akses pada tanggal 12 Januari 2021, pukul 15.20 WIB
Ciputra entrepreneur, Meteode Pengumpulan Data Dalam Penelitian, http://ciputrauceo.net/blog/2016/2/18, diakses tanggal 18 Januari 2021, pukul 13.20 WIHuddhan Ary Karuniawan dan I.A. Budhivaya, “Keabsahan Pemberian Barcode Pada Minuta Akta dan Salinan Akta Notaris”. Jurnal Komunikasi Hukum. Volume 4 Nomor 2 Agustus 2018, hlm. 106.