PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ISTRI KEDUA DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DIKAITKAN DENGAN FUNGSI PENCATATAN PERKAWINAN (Studi Komparatif Fiqih Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)

Authors

  • Sudarsono Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1773

Keywords:

Perkawinan Tidak Tercatat, Hak waris, Fungsi Pencatatan Perkawinan, fiqih Islam

Abstract

Perkawinan yang tidak tercatat, walaupun dalam hukum islam perkawinan dianggap sah, namun di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut belum dianggap sah. Metode dari penelitian penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada studi Al-Quran, Hadist, Kitab-Kitab Fiqih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, buku-buku, internet, pendapat sarjana, dan bahan lainnya. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi Kepustakaan dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data yang diterapkan membahas tentang kemaslahatan, keadilan dan perlindungan hukum hak waris istri kedua dari perkawinan yang tidak tercatat yang dilakukan secara analisis kualitatif. Perlindungan hukum terhadap Hak Waris  Istri Kedua  Dari Perkawinan yang tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan adalah untuk mendapatkan hak waris dengan cara melakukan Gugatan Waris ke Pengadilan Agama

References

Abdul Gani Abdullah. 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press

Abdul Manan. 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. III, Jakarta: Kencana

Abdul Manan. 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Abdul Manan. 2016, Reformasi Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Rajawali Press

A.Hasan. 2002, Tarjamah Bulughul Maram Ibnu Hajar Al-Asqolani,Cetakan XXVI, Bandung: CV.Penerbit Diponegoro.

Ahmad Basyir. 2004, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UI Press,

Ahmad Rofiq. 2000, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Ahmad M Ramli. 2009, ” Kapita Selekta Hukum Perkembangan Hukum Dan Penegakan HAM Di Indonesia, Bandung: PT.Widya Padjajaran

Al-Hamdani. 1989, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amini

Amir Hamzah. 1996, Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, Cetakan ke-II, Malang: IKIP Malang

Amir Syarifuddin. 2009, Ushul Fiqh Jilid II, cet. ke-5, Jakarta: Prenada Media Group

Amrullah Ahmad,SF.dkk. 1996, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press

Angkasa. 2010, Filsafat Hukum, Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman

Anthon F. Susanto. 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing

Anwar Haryono. 1968, Keluwesan dan Keadilan Hukum Islam, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.

Arief Shidarta. 1999, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Aulia Muthiah. 2017, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga,Yogyakarta: PT. Pustaka Baru Press

Bagir Manan. 2012, Keabsahan dan Syarat-syarat Perkawinan Antar Orang Islam Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, dalam Buku Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatat, Jakarta: Sinar Grafika

Bahder Johan Nasution. 2015, Hukum Dan Keadilan,Bandung: Mandar Maju

Bambang Waluyo. 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage. 2010, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Yogyakarta: Genta Publishing

Budiono Kusumohamidjojo. 1999, Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo

Bustthanul Arifin. 1996, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan Dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press

Hilman Hadikususma. 1990, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju

Hilman Hadikusuma. 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: CV. Mandar Maju

Hosen Ibrahim. 1971, Fiqh Perbandingan dalam masalah Nikah, Talak dan Rujuk, Jakarta: Ihya Ulumuddin

Ibnu Rusyd, Tarjamah Bidayatul Mujtahid, Semarang: Asy-Syifa.

Jawahir Thontowi. 2002, Islam,Politik,dan hukum,Yogyakarta: Madyan Press

J. J. M. Wuisman. 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, Jilid I, Jakarta: FE UI

K. Watjik Saleh. 1992, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia

Lexy J. Moleong, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya

Lexy J. Moleong, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rosda Karya

M. Ali Hasan. 2006, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam Cet-2,Jakarta: Prenada Media Group

Muhammad bin Qasim al-Ghazy. 1992, Fathul Qarib, terj. Achmad Sunarto, Surabaya: Al- Hidayah

Made Wiratha. 2006, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi, dan Tesis, Yogyakarta: Andi

Martiman Prodjohamidjojo. 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi, Bandung: Mandar Maju

Martiman Prodjohamidjojo. 2002, Hukum Perkawinan Indonesia,Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing

Maulana Abul A’la Maududi. 1995, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Jakarta: PT.Bumi Aksara

Miriam Budiarjo. 1991. Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Moh. Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Penerbit Bumi Aksara

Satjipto Rahardjo. 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Satjipto Raharjo. 2006, Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Kompas

Satjipto Raharjo. 2009, Hukum Dan Perilaku, Jakarta: Penerbit Kompas

Sayuti Thalib. 1974,Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press

Sayuti Thalib. 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press

Sholihin Sobroni. 2018, Modul Mata Kuliah:Hukum Pernikahan Islam, Tangerang: PSP Nusantara Press

Soerjono Soekanto. 1983 ,Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,Jakarta: Rajawali

.........,1983,Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,Jakarta: Rajawali

Soerjono Soekanto. 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Jakarta: Ind Hill Co

Soerjono Soekanto. 1996, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Zainuddin Ali. 2006, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika

Zahry Hamid. 1976, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Islam, Jakarta: Penerbit Bina Cipta.

Zahry Hamid, 1978, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Islam, Jakarta: Penerbit Bina Cipta

A.Sukris Sarmadi,2017, Format Hukum Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia” dan Roihan A. Rasyid, “Hukum Acara di Pengadilan Agama” sebagaimana mengutip Rasyid Rizani, tanpa tahun, Kaidah-kaidah Fiqhiyyah tentang Pencatatan Perkawinan di KUA dan Perceraian di Pengadilan Agama, www.badilag.go.id.

Dian Mustika, tanpa tahun, Pencatatan Perkawinan dalam Undang-undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam, online-journal.unja.ac.id. diakses tanggal 28 Maret 2017

Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, tanpa tahun, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Perkawinan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Jakarta

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Diterbitkan oleh Kepanitraan Dan Sekretariatan Jenderal Mahkamah Konstitusi 2015.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Downloads

Published

2022-03-02

How to Cite

Sudarsono. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ISTRI KEDUA DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DIKAITKAN DENGAN FUNGSI PENCATATAN PERKAWINAN (Studi Komparatif Fiqih Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 270–293. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1773

Issue

Section

Artikel