PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ISTRI KEDUA DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DIKAITKAN DENGAN FUNGSI PENCATATAN PERKAWINAN (Studi Komparatif Fiqih Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1773Keywords:
Perkawinan Tidak Tercatat, Hak waris, Fungsi Pencatatan Perkawinan, fiqih IslamAbstract
Perkawinan yang tidak tercatat, walaupun dalam hukum islam perkawinan dianggap sah, namun di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut belum dianggap sah. Metode dari penelitian penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada studi Al-Quran, Hadist, Kitab-Kitab Fiqih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, buku-buku, internet, pendapat sarjana, dan bahan lainnya. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi Kepustakaan dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data yang diterapkan membahas tentang kemaslahatan, keadilan dan perlindungan hukum hak waris istri kedua dari perkawinan yang tidak tercatat yang dilakukan secara analisis kualitatif. Perlindungan hukum terhadap Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan yang tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan adalah untuk mendapatkan hak waris dengan cara melakukan Gugatan Waris ke Pengadilan AgamaReferences
Abdul Gani Abdullah. 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press
Abdul Manan. 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. III, Jakarta: Kencana
Abdul Manan. 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Abdul Manan. 2016, Reformasi Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Rajawali Press
A.Hasan. 2002, Tarjamah Bulughul Maram Ibnu Hajar Al-Asqolani,Cetakan XXVI, Bandung: CV.Penerbit Diponegoro.
Ahmad Basyir. 2004, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UI Press,
Ahmad Rofiq. 2000, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Ahmad M Ramli. 2009, ” Kapita Selekta Hukum Perkembangan Hukum Dan Penegakan HAM Di Indonesia, Bandung: PT.Widya Padjajaran
Al-Hamdani. 1989, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amini
Amir Hamzah. 1996, Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, Cetakan ke-II, Malang: IKIP Malang
Amir Syarifuddin. 2009, Ushul Fiqh Jilid II, cet. ke-5, Jakarta: Prenada Media Group
Amrullah Ahmad,SF.dkk. 1996, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press
Angkasa. 2010, Filsafat Hukum, Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman
Anthon F. Susanto. 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing
Anwar Haryono. 1968, Keluwesan dan Keadilan Hukum Islam, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.
Arief Shidarta. 1999, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Aulia Muthiah. 2017, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga,Yogyakarta: PT. Pustaka Baru Press
Bagir Manan. 2012, Keabsahan dan Syarat-syarat Perkawinan Antar Orang Islam Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, dalam Buku Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatat, Jakarta: Sinar Grafika
Bahder Johan Nasution. 2015, Hukum Dan Keadilan,Bandung: Mandar Maju
Bambang Waluyo. 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage. 2010, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Yogyakarta: Genta Publishing
Budiono Kusumohamidjojo. 1999, Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo
Bustthanul Arifin. 1996, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan Dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press
Hilman Hadikususma. 1990, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju
Hilman Hadikusuma. 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: CV. Mandar Maju
Hosen Ibrahim. 1971, Fiqh Perbandingan dalam masalah Nikah, Talak dan Rujuk, Jakarta: Ihya Ulumuddin
Ibnu Rusyd, Tarjamah Bidayatul Mujtahid, Semarang: Asy-Syifa.
Jawahir Thontowi. 2002, Islam,Politik,dan hukum,Yogyakarta: Madyan Press
J. J. M. Wuisman. 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, Jilid I, Jakarta: FE UI
K. Watjik Saleh. 1992, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia
Lexy J. Moleong, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
Lexy J. Moleong, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rosda Karya
M. Ali Hasan. 2006, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam Cet-2,Jakarta: Prenada Media Group
Muhammad bin Qasim al-Ghazy. 1992, Fathul Qarib, terj. Achmad Sunarto, Surabaya: Al- Hidayah
Made Wiratha. 2006, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi, dan Tesis, Yogyakarta: Andi
Martiman Prodjohamidjojo. 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi, Bandung: Mandar Maju
Martiman Prodjohamidjojo. 2002, Hukum Perkawinan Indonesia,Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing
Maulana Abul A’la Maududi. 1995, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Jakarta: PT.Bumi Aksara
Miriam Budiarjo. 1991. Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Moh. Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Penerbit Bumi Aksara
Satjipto Rahardjo. 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Satjipto Raharjo. 2006, Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Kompas
Satjipto Raharjo. 2009, Hukum Dan Perilaku, Jakarta: Penerbit Kompas
Sayuti Thalib. 1974,Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press
Sayuti Thalib. 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press
Sholihin Sobroni. 2018, Modul Mata Kuliah:Hukum Pernikahan Islam, Tangerang: PSP Nusantara Press
Soerjono Soekanto. 1983 ,Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,Jakarta: Rajawali
.........,1983,Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,Jakarta: Rajawali
Soerjono Soekanto. 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Jakarta: Ind Hill Co
Soerjono Soekanto. 1996, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Zainuddin Ali. 2006, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika
Zahry Hamid. 1976, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Islam, Jakarta: Penerbit Bina Cipta.
Zahry Hamid, 1978, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Islam, Jakarta: Penerbit Bina Cipta
A.Sukris Sarmadi,2017, Format Hukum Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia” dan Roihan A. Rasyid, “Hukum Acara di Pengadilan Agama” sebagaimana mengutip Rasyid Rizani, tanpa tahun, Kaidah-kaidah Fiqhiyyah tentang Pencatatan Perkawinan di KUA dan Perceraian di Pengadilan Agama, www.badilag.go.id.
Dian Mustika, tanpa tahun, Pencatatan Perkawinan dalam Undang-undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam, online-journal.unja.ac.id. diakses tanggal 28 Maret 2017
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, tanpa tahun, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Perkawinan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Jakarta
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Diterbitkan oleh Kepanitraan Dan Sekretariatan Jenderal Mahkamah Konstitusi 2015.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.