PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM HAL KOPERASI GAGAL BAYAR TERHADAP SIMPANAN BERJANGKA MILIK ANGGOTA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt/2016)

Authors

  • Rina Uli Banjarnahor Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Janus Sidabalok Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Yohanes Suhardin Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1774

Keywords:

Pertanggungjawaban Koperasi, Simpanan Berjangka, gagal bayar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap simpanan berjangka milik anggota dan pertanggungjawaban pengurus dalam hal Koperasi gagal bayar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt /2016. Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan dan mengambil alih seluruh pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara yang sama. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kepentingan anggota koperasi, termasuk simpanan anggota dilindungi dengan berbagai ketentuan nyang terdapat didalam Anggaran dasar Koperasi yang bersangkutan, dengan memberi hak  kepada anggota koperasi dapat bertindak aktif dalam melakukan pengawalan kepengurusan koperasi sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian. Secara khusus kepentingan anggota dilindungi melalui perjanjian yang dibuat oleh pihak koperasi dengan anggota. Apabila perjanjian itu tidak dilaksanakan salah satu pihak maka, salah satu pihak itu dapat digugat di pengadilan. Dalam hal koperasi wanprestasi untuk mengembalikan simpanan milik anggota, koperasi bertanggungjawab dengan cara mengembalikan simpanan berjangka dengan bunga yang telah di perperjanjikan oleh koperasi dengan anggota melalui penjualan aset koperasi. Sementara itu pengurus tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi karena pengurus bukanlah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian simpanan dan juga bahwa dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban pengurus saat Rapat Anggota tahunan, berarti pengurus tidak mempunyai kesalahan dalam pengurusan koperasi dan dengan demikian membebaskan pengurus dari segala tuntutan hukum.

References

Badrulzaman, Mariam Darus, 1994, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir, 2013, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Hadikusumah, RT.Sutantya P., dan Sumantoro, 1995, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta, Rajawali Pers.

Hadikusumah, RT.Sutantya P., 2005, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Hendrojogi, 2002, Koperasi Azas-azas Teori dan Praktek, Jakarta, Rajawali Pers.

Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili, dan I. B. Wyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Salim HS, 2009, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika.

Sidabalok dan Ratna DE Sirait, 2017, Hukum Perdata Menurut KUH Perdata dan Perkembagannya Dalam Perundang-undangan Indonesia, Medan, USU Press.

Dinkopukm, 2018, Struktur Organisasi Koperasi, Slemankab, diakses pada tanggal 27 Mei 2021.

Hariyanto, Gunawan, Perlindungan Hukum Dana Simpanan Anggota Koperasi,user: Documents KSP.pdf, diakses pada tanggal 4 Agustus 2021.

Yasa, Putu Hartawiguna, Dewa Gede Rudy, A. A. Gede Agung Dharma Kusuma, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Dana Nasabah Yang Disimpan Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Kertha Semaya, Nomor 10, Volume I, Oktober 2013, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/6848/5174,diakses tanggal 26 Agustus 2021.

Downloads

Published

2022-03-02

How to Cite

Banjarnahor, R. U. ., Sidabalok, J. ., & Suhardin, Y. . (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM HAL KOPERASI GAGAL BAYAR TERHADAP SIMPANAN BERJANGKA MILIK ANGGOTA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt/2016). Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 294–308. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1774

Issue

Section

Artikel