BUDAYA MALU, BUDAYA BERSALAH DAN KESADARAN HUKUM SEBAGAI NILAI VITAL BAGI MAHASISWA HUKUM DEMI KEPENTINGAN BERSAMA (BONUM COMMUNE) MENURUT ETIKA HUKUM THOMAS AQUINAS
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1775Keywords:
Budaya Malu, Kesadaran Hukum dan Kepentingan Bersama (Bonum Commune), Budaya BersalahAbstract
Tulisan ini berusaha untuk merumuskan kembali bagaimana nilai-nilai vital yaitu budaya malu (shame culture), budaya bersalah (guilt culture) yang mampu memengaruhi tingkat kesadaran hukum demi mencapai kepentingan bersama (bonum commune). Hal ini penting untuk dilakukan karena hakikat budaya malu, budaya bersalah dan kesadaran hukum sebagai alat pengendali tingkah laku telah mengalami pergeseran makna dari makna aslinya. Tak bisa dipungkiri mahasiswa hukum sering tergoda oleh sejumlah gaya hidup penegak hukum yang bergelimang kekuasaan dan uang yang bertentangan dengan tujuan perjuangan hukum yaitu kepentingan bersama (bonum commune). Pendekatan etika Thomas Aquinas dan pendekatan antropologi digunakan penulis untuk menggali data tentang manusia dengan kebudayaannya dan manusia dengan hukum dan tatanan kehidupannya. Teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto digunakan sebagai parameter untuk menguji bagaimana nilai dalam budaya malu, budaya bersalah mendorong tingkat kesadaran hukum demi kepentingan kepentingan bersama (bonum commune). Kesimpulan dari studi ini adalah budaya malu, budaya bersalah dapat mendorong seseorang untuk memiliki kesadaran hukum: (1) pengetahuan hukum (law awareness), (2) pemahaman hukum (law acquaintance), (3) sikap hukum (legal attitude), dan (4) pola perilaku hukum (legal behavior) untuk mencapai kepentingan umum (bonum commune).References
Amin, M. (2005). Psikologi Kesadaran, Matahari, Yogyakarta.
Anwar, D. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia Terbaru, Amelia, Surabaya.
Copleston, F. (2021). Filsafat Santo Thomas Aquinas, Penerbit Basabasi, Yogyakarta.
Dewantara, A. W. (2017). Filsafat Moral Pergumulan Etis Keseharian Hidup Manusia, Kanisius, Yogyakarta.
Ekman, P. (2011). Membaca Emosi Orang, Think, Yogyakarta.
Friedman, L. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, terj. M. Khozim. Penerbit Nusa Media, Bandung.
Geertz, Clifford (1973). The Interpretation of Cultures, Basic Books, New York.
Giawa, E. (2018). “Representasi Sosial Tentang Makna Malu pada Generasi Muda di Jakarta”, Jurnal Psikologi Vol. 17 No. 1, 2018
Hardiman, Budi F. dkk. (2016). Franz Magnis Suseno: Sosok dan Pemikirannya,Kompas, Jakarta.
June P.T.J.S. (2011). Shame, guilt, and remorse: implications for offender populations. The Journal of Forensic Psychiatry & Psychology , 706–723.
Kim, Y. (2010). “An Understanding of Shame and Guilt: Psycho-Socio-Spiritual Meaning”, Torch Trinity Jornal 13.2, 2010
Malinen, B. (2010). The Nature, Origins, and Consequences of Finnish Shame-Proneness:A Grounded Theory Study, Helsinki University, Helsinki.
Manan, Abdul. (2005). Aspek-Aspek Pengubah Hukum, cet. 1.,Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Marzuki, M. (1995). Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis-Makassar,Hasanuddin University Press, Makassar.
Nugroho, G. K. (2015). Tujuan hidup manusia. Jurnal Studia Philosophica et Theologica, 15(2), 127–137.
Rahayu, D. (2014). Budaya Hukum Pancasila, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. (1979). Hukum dan Masyarakat, Penerbit Angkasa, Bandung.
Sandur, S. (2019). Filsafat Politik & Hukum Thomas Aquinas, Penerbit PT Kanisius, Yogyakarta.
Sandur, S. 2020). Etika Kebahagiaan: Fondasi Filosofis Etika Thomas Aquinas, Penerbit PT Kanisius, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Soetami, A. (200). Hukum Administrasi Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Sostrodihardjo, Soedjito (1998). Kedudukan Hukum Adat dalam Industrialisasi, dalam Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, ed. M. Syamsudin dkk., FHUII, Yogyakarta.
Suseno, Frans-Magnis. (1987). Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta.
Warassih, E. (1981). Hukum dalam Perspektif Sosial, Alumni, Bandung.