PENGARUH TINGKAT KESADARAN MORAL DAN SIKAP ADVOCATUS DIABOLI PADA HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN YANG ESENSIAL, YAITU KEADILAN (GERECHTIGHEIT), KEPASTIAN (RECHSECHERHEIT) DAN KEMANFAATAN (ZWACHMATIGHEIT): ANALISIS ETIKA HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2127Keywords:
Kesadaran Moral, Sikap Advocatus Diaboli, Keadilan (gerechtigheit), Kepastian (rechsecherheit), Kemanfaatan (zwachmatigheit)Abstract
Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kalimat yang diucapkaan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) akan bisa terwujud bila peradilan memiliki salah satunya penegak hukum yaitu hakim yang betul-betul punya kualitas dan integritas yang handal. Berbagai kasus suap kepada hakim telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia dan pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pendidikan tinggi hukum mendapat sorotan tajam, sebab seakan-akan tidak mampu menjawab kebutuhan akan lahirnya penegak hukum yang memiliki integritas dan kepribadian yang kokoh. Tulisan ini berupaya mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim berdasarkan tingkat kesadaran moral, sikap advocatus diaboli dan bagaimanakah hakim ideal yang dibutuhkan sebagai benteng keadilan dalam rangka mengejawantahkan supremasi hukum dengan tiga prinsip pokok yaitu (1) keadilan (gerechtigheit), (2) kepastian (rechsecherheit), dan (3) kemanfaatan (zwachmatigheit). Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana hukum dapat dilaksanakan dan ditegakkan. Hukum harus menjadi panglima di negara ini, maka hukum perlu ditegakkan sehingga supremasi hukum mempunyai kedudukan tertinggi (the supreme state of the law) sebagai bagian dari rule of law dan bukan the rule of the political man. Yurisprudensi Schubert meyakini, bahwa sikap hakim merupakan faktor dalam pengambilan putusan yang lebih menentukan daripada yang lain. Ia menepiskan faktor-faktor lain, seperti pendidikan, tradisi yang diajarkan dan cara penalaran. Hakim bersikap begini atau begitu, karena ia menjatuhkan pilihan terhadap sesuatu yang diyakininya lebih daripada yang lainReferences
Buku:
Abdul, M. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, Kencana, Jakarta.
Achmad, A. (2005). Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta.
Amir, I. (2016). Kumpulan Asas-asas Hukum, Rajawali, Jakarta.
Amran, S., H. Dr. Drs., S.H., M.Hum. M.M., (2019). Filsafat Hukum Refleksi Filsafat
Pancasila, Hak Asasi Manusia, Dan Etika., Prenada Media Group, Jakarta.
Antonius, S. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari
Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (BehavioralJurisprudence), Kasus Hakim Bismar Siregar, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bagir M., Prof., Dr., SH., MCL. Artikel Kembali ke Politik Pembangunan Hukum Nasional, Varia Peradilan Tahun XXVIII No. 326 Januari 2013.
Black, H.C. (2001). Black’s Law Dictionary, West Publishing Co, St. Paul Minn.
Busyro, M. (2002). “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum, Bintang Pelajar, Yogyakarta.
Ceri, K. (2019). “Teori Perkembangan Moral Kohlberg.” Pikiran Sangat Baik , Gordon, Jakarta.
Friedman, L. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, terj. M. Khozim. Penerbit Nusa Media, Bandung.
Habiburrahman, D. (2011). Peradilan Agama Dan Problematikanya, Kajian Sekitar Beberapa Permasalahan Hukum Formil & Hukum Materiil, Jakarta.
Hamzah, A. (1995). Penegakan Hukum Lingkungan, Arikha Media Cipta, Jakarta.
Kohlberg, Lawrence. “Perkembangan Orientasi Anak Menuju Tatanan Moral: I. Urutan Perkembangan Pemikiran Moral.” Vita Humana, vol. 6, tidak. 1-2, 1963, hlm. 11-33
Lev, Daniel, S. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia. Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, Jakarta.
Margono, S. (2012). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
McLeod, S. “Tahap Perkembangan Moral Kohlberg. ” Simply Psychology, 24 Oktober 2013.
Muhammad, S. (1982). Al Qadlo’ fi Al Islam (Peradilan Dalam Islam), alih bahasa
Drs. Imron AM, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Rahardjo, S. (1979). Hukum dan Masyarakat, Penerbit Angkasa, Bandung.
Romain, S. (2011). Advocatus Diaboli. Heyne Verlag, Frankfurt, Germany.
Satjipto, R. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru Bandung.
Sostrodihardjo, S. (1998). Kedudukan Hukum Adat dalam Industrialisasi, dalam Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, ed. M. Syamsudin dkk. FHUII, Yogyakarta.
Syarifuddin, H., Dr., SH., M.H., (2012) (Kepala Badan Pengawasan) Mahkamah Agung RI, Sistem Pengawasan Mahkamah Agung R I, Mega Mendung, Jakarta.
Sudikno M., Prof., Dr., SH., dan A. Pitlo, Prof., Mr., (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta
Sukamto R., Dr., SH., M.H., (2009). Komisi Yudisial R I, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi
Yudisial RI, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Star Press, Jakarta.
Internet:
https: farid-wajdi.com/detail post/meluruskan-makna-independensi-hakim, diakses tanggal 19 Juli 2022.
https://www.kompasiana.com/berthybrahawarin/5517366ba333117c07b659b0/ Advokat-iblis-advocatus-diaboli-dalam-tradisi-hukum-romawi.