TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2129Keywords:
Harta Bersama, Perceraian, PerkawinanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn mengenai gugatan harta bersama menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn, berdasarkan ketentuan Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 128 KUHPerdata, maka sebidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya dan Usaha Bengkel Saudara Jaya Motor adalah harta bersama yang diperoleh penggugat dan tergugat semasa perkawinan penggugat dan tergugat. Adapun harta benda yang tidak dapat dibagi adalah satu unit mobil merek Honda CRV, hal ini dikarenakan tidak ada satu alat bukti surat ataupun keterangan saksi penggugat yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung dalil gugatan penggugat bahwa mobil tersebut diperoleh penggugat dan tergugat dalam masa perkawinan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur mengenai pembuktian. Oleh karena itu, putusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.References
A. BUKU
Butar-Butar, Elisabeth Nurhaini, 2018, Metode Penelitian Hukum: Langkah-langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Darsono, H. R dan Wahyono Darmabrata ed, Perbandingan Hukum Perdata Masalah Perceraian, Gitamajaya, Jakarta, 2004.
Hadikusuma, Hilman, 2007, Peradilan Adat di Indonesia, CV. Miswar, Jakarta.
Irianto, Sulistyowati dan Shidharta, 2011, Metode Penelitian hukum: konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Kadir, Abdul, 1994, Hukum Harta Kekayaan, Cita Aditya Bakti, Bandung.
Kartono, Kartini, 2000, Pengantar Metodologi Research, Alumni, Bandung.
Marbun, Rocky, dkk, 2012, Kamus Hukum Lengkap, Visimedia, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Muchsin, 2008, Perjanjian Perkawinan Dalam Persfektif Hukum Nasional, Varia Peradilan, Jakarta.
Sardjono, H. R. dan Wahyono Darmabrata, 2004, Perbandingan Hukum Perdata Masalah Perceraian, Gitamajaya, Jakarta.
Scholten, Paul, Handleiding tot de Beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht” jilid I Persoonenrecht Cetakan ke-7, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1974.
Sidabalok, Janus dan Ratna Deliana Erawati Sirait, 2017, Hukum Perdata menurut KUH Perdata dan Perkembangannya di dalam Perundang-undangan Indonesia, USU Press, Medan.
Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Supomo, R, 2005, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita Jakarta.
Subekti, R, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati, 2005, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Cet. ke-1, Gitama Jaya, Jakarta.
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Balai Pustaka, Jakarta.
Susanto, Happy, 2008, Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian, Visi Media, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kelima, Balai Pustaka, Jakarta.
Thalib, Sayuti, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta.
Tim Kamus GPU, 2018, Kamus Pelajar Bahasa Inggris, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Vollmar, H.F.A., 1996, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.