KAJIAN YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN MENJADI ADVOKAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2130Keywords:
Notaris, Advokat, Rangkap JabatanAbstract
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris secara jelas seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang advokat. Disamping itu dalam Undang – Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga diatur bahwa seorang advokat dilarang untuk merangkap jabatan yang bertentang dengan kepentingan tugasnya. Namun pada realitanya masih ditemukan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan seorang notaris pada jabatan – jabatan yang dilarang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 khsusnya rangkap jabatan sebagai Advokat. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder ini dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data penelitian diperoleh dari library research dan field research. Analisa data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang sangat kontras yang membedakan antara profesi notaris dan advokat yaitu: Seorang Notaris memberi pelayanan kepada semua pihak,i advokat kepada satui pihak danmenciptakani suatu hukum melalui perjanjian-perjanjian yang dibuatnyai tanpai memihaki salah satu pihak dengan tujuan agar para pihak dapati terhindar dari masalah sehingga semua pihaki puas sedangkan advokat hanya berusaha memuaskan satu pihak. Kalaupun dalam usaha itu tercapai suatu konsensus, padai dasarnya seorang advokat memperhatikani hanya kepentingan kliennya atau pihak yang dibelanya. Disamping itu Notaris dalam melaksanakan setiap pekerjaan atau pelayananya selalu pasif dan berusaha mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan dari setiap pihak yang berkepentingan, sedangkan advokat berfokus memberikan jalan keluar penyelesaian atas suatu sengketa.Pada proses pengawasan terhadap Notaris khususnya pada Notaris yang merangkap jabatan sebagai Advokat dilaksanakan oleh dua lembaga yang memiliki kewenangan yang berbeda yaitu; Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.References
Buku
Alisha, Sisca Yuni. 2018. Larangan Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Advokat Menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014. Jurnal Notariat. Universitas Sriwijaya Palembang.
Amir, Latifah & Noviades, Dhil’s. 2014. Eksistensi Keputusan majelis Pengawas Notaris Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Ilmu Hukum.
Harefa, Iwaris. 2018. Kewenangan majelis Kehormatan Notaris dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Penyidik Penuntut Umum dan Hakim Berkaitan dengan Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Undang- Undang Jabatan Notaris. Tesis Magister Kenotariatan. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Ginting, Budiman dkk. 2002. Refleksi Hukum dan Konstitusi di Era Reformasi. Medan: Pustaka Bangsa- Press
HS, Salim dan Nurbani, Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi Jakarta: PT Rajawali Pers.
Ibrahim, Joni. 2010. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Muzakar, T. 2009. Perbandingan Peranan Dewan Kehormatan dengan Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan Pengawasam Setelah Keluarnya Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004. Tesis Magister Kenotariatan. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Nedya & Widodo. 2018. Putusan Majelis Pengawas Wilayah Yang Melampaui Kewenangannya Berkaitan Dengan Adanya Rangkap Jabatan Oleh Notaris (Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Lampung Nomor: 01/Pts/Mj.PWN Prov Lampung/III/2018). Jurnal Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2008 Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pers.
Sumber Internet:
https://suarahukum.com/baca/notaris- avokad-hairanda-suryadinata- dipenjara), Diakses pada 1 september 2019, Pukul 21.00 WIB
https://www.metro88.com/2018/03/h airanda-suryadinata-alias-ong- tjhiang.html, Diakses Pada 11 Oktober 2019, Pukul 21.00 WIB
JP-news.id. Diakses Pada 17 Desember 2019, Pukul 21.00WIB