PERKEMBANGAN DAN STATUS KEDUDUKAN HUKUM ATAS PERSEKUTUAN KOMANDITER ATAU COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2133Keywords:
: Commanditaire Vennootschap (CV), Permenkumham, pendirian, pendaftaranAbstract
Comanditaire Venootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang tidak berbadan hukum yang pendiriannya didasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam KUHD dan didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat dimana CV tersebut didirikan sebelum berlakunya Permenkumham No.17 Tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa masalah yang muncul serta mencari jawaban sebagai solusi. Hasil diskusi dari permasalah yang timbul dalam penelitian ini adalah perkembangan hukum pengaturan CV saat ini adalah adanya kewajiban untuk melakukan pengajuan permohonan nama CV, pendaftaran akta pendirian CV yang baru didirikan dan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV. Pengajuan pengesahan nama, pencatatan akta pendirian, pendaftaran pembubaran untuk CV yang telah berdiri dan beroperasi dengan cara elektronik menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan aplikasi Online Single Submission (OSS). Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pendirian CV saat ini adalah KUHD dan Permenkumham No.17 Tahun 2018. Kedudukan hukum CV lama setelah pemberlakuan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menjadi tidak memiliki keabsahan/legalitas sebelum dilakukan pengajuan pencatatan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan aplikasi Online Single Submission (OSS).References
Ali, Marwan, 2014, Beberapa Putusan Pengadilan yang Salah Dalam Penerapan Hukum, Jakarta: Pranada Media,
Budiyono, Tri, 2010, Hukum Dagang Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum, Salatiga: Griya Media
Damanik, Doharman, 2019, Eksistensi Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dalam Pelaksanaan Pendaftaran dan Pencatatan Persekutuan Komanditer di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press
Fuady, Munir, 2008, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Ginting, Budiman, 2007, Hukum Investasi, Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, Medan: Pustaka Press
Hansman, Henry, et al, 2006, Law and The Rise of The Firm, Harvard Law Review, Vol. 119, Inggris: The Harvard Law Review Association
Harahap, M. Yahya, 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika
Hartanti, Farida, 2019, Analisis Yuridis Tanggung Jawab Para Notaris dalam Rangka Pendirian Kantor Bersama berdasarkan Persekutuan Perdata, Medan: Universitas Sumatera Utara
Hukumonline.com, 2009, Tanya Jawab Hukum Perusahaan/hukumonline.com, Cet. 1, Jakarta: Visimedia
Ichsan, Achmad, 1986, Dunia Usaha Indonesia, Jakarta: PT Pradnya Paramita
Legalisasi Indonesia, “Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata ke AHU Online’, https://legalisasi.com/artikel/pendaftaran-cv-ke-ahu/, diunduh 18 September 2019
Posner, Richard A., 1998, “Creating A Legal Framework for Economic Development”, The World Bank Observer, Vol. 13
Purwosujitpto, HMN, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Jakarta: Djambatan
Said, M. Natzir, 1987, Hukum Perusahaan di Indonesia I. Bandung: Alumni
Sani, Muchtar, “RUU Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Komanditer”, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/64-rancangan-peraturan/rancangan-undang-undang/2106-ruu-persekutuan-perdata-persekutuan-firma-dan-persekutuan-komanditer.html, diunduh 18 September 2019
Soekardono, 1982, Hukum Dagang Indonesia, Kapita Selekta, Edisi pertama, Jakarta: CV. Rajawali
Supramono, Gatot, 2016, BUMN ditinjau dari Segi Hukum Perdata, Jakarta: PT Rineka Cipta
Supratmono, Gatot, 2007, Kedudukan Perusahaan Sebagai Subjek Dalam Gugatan di Pengadilan, Jakarta: Rineka Cipta
Sutantya, R.T., R. Hadhikusuma dan Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Tongam R. Silaban, 2013, Naskah Akademik RUU Tentang Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional