AKIBAT HUKUM PERLUASAN OBYEK PRAPERADILAN DI INDONESIA Kajian Putusan Nomor : 78/Pid.Prap/2016/PN-Mdn
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2134Keywords:
praperadilan, penetapan tersangka, akibat hukumAbstract
Obyek Praperadilan telah diperluas, semula mencakup sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi, kemudian ditambah dengan sah tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan status tersangka. Praperadilan tidak membicarakan pokok perkara, namun hal ini tidak relevan lagi untuk obyek praperadilan mengenai penetapan status tersangka. masuknya penetapan status tersangka sebagai obyek praperadilan membawa konsekwensi bahwa tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan harus dibicarakan. Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan PN Medan Nomor : 78/Pid.Prap/2016/PN-Mdn, yang menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek Praperadilan. Pemilihan Putusan PN Nomor : 78/Pid.Prap/2016/PN-Mdn dilakukan secara purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari perluasan obyek praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan status tersangka adalah perlunya pengaturan tentang obyek Praperadilan yang diperluas dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung sebelum KUHAP dirubah. Penetapan seseorang menjadi tersangka erat kaitannya dengan tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan sehingga harus dibicarakan, dan ini tidak bertentangan dengan KUHAP.References
Hamzah, Andi, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2003, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
Kaligis, O. C. (2006). Pengawasan Terhadap Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi. Jakarta : O. C. Kaligis & Associates
Lamintang, P. A. F. dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.
Prakoso, Djoko, 1985, Eksistensi Jaksa Di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Prinst, Darwan, 1993, Praperadilan Dan Perkembangannya Di Dalam Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sabuan, Ansori, Syarifuddin Pettanasse, dan Ruben Achmad, 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung.
Rifa’i, Amzulian, Suparman Marzuki, dan Andrey Sujatmoko (tt). Wajah Hakim Dalam Putusan : Studi Atas Putusan Hakim Berdimensi Hak Asasi Manusia, Pusat Studi HAM UII, Yogyakarta.
Tanusubroto, S., 1983, Peranan Pra Peradilan Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.
Wisnubroto, Al. dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
__________, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Nomor 58 Tahun 2010 jo. Nomor 92 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana KUHAP.
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia