MENEMUKAN LANDASAN KONSTITUSIONAL PERUSAHAAN DAN PERAN PERUSAHAAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA

Authors

  • Janus Sidabalok Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2530

Keywords:

perusahaan, peran perusahaan, landasan konstitusional, pembangunan ekonomi.

Abstract

Keberadaan perusahaan di Indonesia memiliki landasan konstitusional yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai wujud dari kebebasan berusaha. Perusahaan menjadi bagian dari peran serta dan tanggung jawab pemerintah dan rakyat dalam pembangunan ekonomi, yang di dalam peraturan perundang-undangan diakui sebagai pelaku ekonomi, tulang punggung perekonomian, pilar pembangunan (ekonomi), soko guru perekonomian dan sebagainya yang ikut serta mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia yaitu kesejahteraan rakuat dan kemajuan bangsa dan negara. Untuk memaksimalkan peran perusahaan itu, dikeluarkan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa, menciptakan iklim berusaha yang sehat, pemeliharaan lingkungan, penggunaan ketenagakerjaan dan sebagainya, yang di dalamnya ditetapkan sejumlah kewajiban yang mesti dipatuhi perusahaan. Berkaitan dengan itu, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan berjalannya aturan hukum itu untuk mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan di dalam setiap perundang-undangan terkait.

Author Biography

Janus Sidabalok, Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

ASSHIDDIQIE, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta, Setjen Mahkamah Konstitusi RI.

BUDIMAN, Arief, 1995, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

DIRDJOSISWORO, Soedjono, Pengaruh Manajemen Dalam Perkembangan Hukum Perusahaan Indonesia, dalam Pro Justitia, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Tahun XXI No.4, Oktober 2003, Bandung, FH Unpar, hal.3-11.

GARUDA NUSANTARA, Abdul Hakim, Identitas Hukum Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Sejarah, dalam Identitas Hukum Nasional, Artidjo Alkostar, Ed. Yogyakarta: FH UII, 1997.

HARTONO, Sunaryati, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI.

MERTOKUSUMO, Sudikno,1988, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

RANUPANDOJO, Heidjrachman, 1990, Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YPN.

SIDABALOK, Janus, dan Berlian Simarmata, 2019, Pokok-pokok Hukum Ekonomi, Medan: Bina Media Perintis.

SIDABALOK, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Bandung, Penerbit: Citra Aditya Bakti

SUKIRNO, Sadono, 2006, Ekonomi Pembangunan, Proses, Masalah dan Dasar Kebijakan, Edisi Kedua, Jakarta: Penerbit Kencana.

Downloads

Published

2023-02-25

How to Cite

Sidabalok, J. . (2023). MENEMUKAN LANDASAN KONSTITUSIONAL PERUSAHAAN DAN PERAN PERUSAHAAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 3(2), 140–153. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2530

Issue

Section

Artikel