PERLINDUNGAN HAK PASIEN SEBAGAI KONSUMEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2531

Keywords:

Perlindungan Hak Pasien, Konsumen, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Setiap orang harus mengetahui hak dan kewajiban perlindungan konsumen dalam layanan kesehatan. Pasien selaku konsumen perlu mengetahui segala sesuatu yang berkenaan dengan hal perlindungan pasien demi menjamin kesehatan dirinya sendiri. Di dalam praktik kedokteran, dokter memberikan jasa upaya untuk mengobati dan merawat pasien, bukan menjanjikan hasil pengobatan atas kondisi yang diderita pasien. Oleh karena itu, pasien dan keluarga harus paham bahwa praktik kedokteran adalah pelayanan jasa dalam upaya dokter untuk memberikan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan pasien, bukan terpaku pada hasil akhir dari pelayanan yang didapat. Perlindungan konsumen kepada pasien juga mencakup hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang telah ditentukan pemerintah. Hak lain pada pasien yang dijamin oleh undang-undang adalah mendapatkan layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik, emosional, dan materi.Pasien juga berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan mereka, namun dengan tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku di rumah sakit.

References

A. Buku

Beni Satria daan Redyanto Sidi Jambak, 2022, Hukum PIdana Medik dan Malpraktik, Canttleya Darmaya Fortuna, Medan

Budi Sampurna, 2005. Aspek Medikolegal Pelayanan Medik Masa Kini Dan Kaitannya Dengan Manajemen Risiko Klinik, Makalah, tidak diterbitkan,

Happy Susanto, 2008, hak-hak konsumen jika dirugikan, cet. 1, Visi media, Jakarta

Herkutanto, Soerjono Soekanto, 1987. Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung

Hermien Hadiati Koeswadji , 2002. Hukum Untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bhakti, Bandung

J. Guwani, 2010, Hukum dan Dokter, Sagung Seto, Jakarta

Nomensen Sinamo, 2019, Hukum Kesehatan & Sengketa Medik, Permata Aksara, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Kartono Muhamad, 1983. Aspek Hukum Dan Etika Kedokteran Di Indonesia, Graffiti Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Veronica Komalawati, 2002. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien); Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bhakti, Bandung

Yuliati, 2005, Kajian Yuridis Perlindungan Hokum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang Ri Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik , Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

Yusuf Shofie, 2022, Perlindungan Konsumen Dan Instrument-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bhakti, Bandung

B. Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Repubik Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

--------------------------Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

---------------------------, Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Downloads

Published

2023-02-25

How to Cite

Flora, H. S. . (2023). PERLINDUNGAN HAK PASIEN SEBAGAI KONSUMEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 3(2), 154–164. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2531

Issue

Section

Artikel