PERLINDUNGAN HAK PASIEN SEBAGAI KONSUMEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2531Keywords:
Perlindungan Hak Pasien, Konsumen, Pelayanan KesehatanAbstract
Setiap orang harus mengetahui hak dan kewajiban perlindungan konsumen dalam layanan kesehatan. Pasien selaku konsumen perlu mengetahui segala sesuatu yang berkenaan dengan hal perlindungan pasien demi menjamin kesehatan dirinya sendiri. Di dalam praktik kedokteran, dokter memberikan jasa upaya untuk mengobati dan merawat pasien, bukan menjanjikan hasil pengobatan atas kondisi yang diderita pasien. Oleh karena itu, pasien dan keluarga harus paham bahwa praktik kedokteran adalah pelayanan jasa dalam upaya dokter untuk memberikan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan pasien, bukan terpaku pada hasil akhir dari pelayanan yang didapat. Perlindungan konsumen kepada pasien juga mencakup hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang telah ditentukan pemerintah. Hak lain pada pasien yang dijamin oleh undang-undang adalah mendapatkan layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik, emosional, dan materi.Pasien juga berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan mereka, namun dengan tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku di rumah sakit.References
A. Buku
Beni Satria daan Redyanto Sidi Jambak, 2022, Hukum PIdana Medik dan Malpraktik, Canttleya Darmaya Fortuna, Medan
Budi Sampurna, 2005. Aspek Medikolegal Pelayanan Medik Masa Kini Dan Kaitannya Dengan Manajemen Risiko Klinik, Makalah, tidak diterbitkan,
Happy Susanto, 2008, hak-hak konsumen jika dirugikan, cet. 1, Visi media, Jakarta
Herkutanto, Soerjono Soekanto, 1987. Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung
Hermien Hadiati Koeswadji , 2002. Hukum Untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bhakti, Bandung
J. Guwani, 2010, Hukum dan Dokter, Sagung Seto, Jakarta
Nomensen Sinamo, 2019, Hukum Kesehatan & Sengketa Medik, Permata Aksara, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Kartono Muhamad, 1983. Aspek Hukum Dan Etika Kedokteran Di Indonesia, Graffiti Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Veronica Komalawati, 2002. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien); Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Yuliati, 2005, Kajian Yuridis Perlindungan Hokum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang Ri Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik , Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
Yusuf Shofie, 2022, Perlindungan Konsumen Dan Instrument-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bhakti, Bandung
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Repubik Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
--------------------------Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
---------------------------, Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran