KORUPSI DAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2532Keywords:
Pembalikan Beban, Pembuktian, Kerugian NegaraAbstract
Korupsi disebut sebagai tindak pidana luar biasa tetapi penanganannya tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya. Akibatnya korupsi tidak kunjung surut, kerugian negara terus bertambah, pelaku korupsi giat memamerkan kemewahannya, hingga kesenjangan sosial antara warga yang mempunyai akses melakukan korupsi dengan masyarakat awam nampak semakin timpang. Tulisan ini hendak mengetengahkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang bermotif ekonomi maka harus ditangani dengan pendekatan ekonomi. Untuk itu kekayaan pelaku korupsi harus dirampas dengan hukum yang berlaku yakni menerapkan model Pembalikan Beban Pembuktian kepada terdakwa untuk menjelaskan asal-usul dan kebersihan seluruh harta kekayaannya dan keluarga. Sehubungan dengan itu, tulisan ini juga menyoroti perdebatan para sarjana tentang sah tidaknya model pembuktian tersebut diterapkan. Sementara itu beberapa instrumen hukum nasional dan internasional menunjukkan bahwa dengan syarat yang ketat Pembalikan Beban Pembuktian tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Dengan memahami karakter khusus tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime yang bermotif ekonomi, maka pendekatan dan penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Melalui pendekatan dan cara tersebut, kerugian negara dapat dikembalikan dan dengan sendirinya berfungsi sebagai strategi penindakan dan pencegahan korupsi ke depan.References
Atmasasmita, Romli. 2010. Globalisasi Kejahatan Bisnis, Kencana, Jakarta.
Barnes Jr, William L..1999. Revenge on Utilitarianism: Renouncing A Comprehensive Economics Theory of Crime and Punishment, Indiana Law Journal, Vol. 74, 1999.
Bentham, Jeremy. ([1789], reprinted 1907) An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press.
Chazawi, Adami. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.
Harahap, M.Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 1979. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Mulyadi, Lilik, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsabangsa Anti Korupsi 2003, https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/asas_beban_pembuktian_terhadap_tipikor_dalam_hukum_pidana_indonesia.pdf
___________, 2007. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.
Prinst, Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1984. Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta.
Sasongko, Hari dan Rosita, Lely. 1999. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Jakarta.
Seno Adji, Indriyanto. 2007. Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta.
___________. 2006. Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktia, Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta.
Tim Penulis Buku Pendidikan Antikorupsi. 2018. Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi/Antikorupsi, Kemeristekdikti, Cetakan 1: 2018) Jakarta
Subekti. 2001. Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Waluyo, Bambang. 1992. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Internet
Bayu, Dimas, "Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp62,93 Triliun pada 2021", https://dataindonesia.id/ragam/detail/kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp6293-triliun-pada-2021
Directorate of communications, Council of Europe, https://search.coe.int/directorate_of_communications/Pages/result_details.aspx?ObjectId=0900001680a301d8
Sawitri, Dian Ratna, Psikologi Korupsi Dana Aspirasi, Diponegoro University Institutional Repository, PT. Suara Merdeka Press, 2009, https://core.ac.uk/reader/11709083