ANALISIS HOLISTIK DELIK MORAL HUKUMAN MATI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG HAK AZASI MANUSIA, PANCASILA DAN ETIKA MORAL SANTO THOMAS AQUINAS

Authors

  • Bogor Lumbanraja Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2533

Keywords:

Hukuman Mati, Hak Hidup, Hak Azasi, Delik Moral, Etika Moral dan Hukum

Abstract

Hukuman mati (death penalty, capital punishment) telah dan masih menjadi isu yang sangat diperdebatkan di masyarakat. Sementara banyak negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk hukuman, masih ada beberapa negara (termasuk Indonesia) yang menekankan pentingnya hukuman mati sebagai sarana hukum untuk menghukum jenis kejahatan tertentu. Di satu sisi dianggap sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), tetapi di sisi lain di anggap sebagai penegakan Hak Azasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami pengaturan pidana mati di Indonesia dan menganalisa pidana mati di Indonesia dari perspektif Hak Asasi Manusia, Panca Sila dan Etika Moral Santo Thomas Aquinas. Tulisan ini merupakan analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang menunjukkan bahwa hukuman mati berdampak serius bagi semua anggota keluarga yang terlibat di kedua belah pihak, korban dan pelaku, serta seluruh masyarakat. Bukti menunjukkan bahwa mayoritas anak-anak yang dieksekusi menghadapi masalah emosional dan keuangan sementara beberapa mengembangkan kepahitan dan dorongan untuk balas dendam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian ini tidak hanya dikonsepkan kepada seluruh asas-asas dan kaidah yang mengatur pola perilaku sosial dan kehidupan manusia dalam masyarakat tapi juga adanya pengempulan bahan-bahan dan sudut perspektif eksternal. Spesifikasi peneletian dilakukan secara deskriptif. Pandangan Santo Thomas Thomas Aquinas selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda. Semula pidana mati merupakan pidana pokok dalam KUHP kolonial Belanda, tetapi dalam KUHP baru menjadi pidana khusus yang diancam secara alternatif. Menariknya, hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan terhadap terdakwa yang diancam dengan hukuman mati alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Masa percobaan satu dasawarsa ini dipertimbangkan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan kehidupan serta penyesalan dari terpidana. Dengan demikian, hukuman mati tidak perlu dilakukan dan dapat diganti atau diubah menjadi penjara seumur hidup yang sejalan dengan pandangan Santo Thomas Aquinas yang percaya bahwa manusia memiliki potensi untuk berubah meskipun jatuh ke dalam dosa.

References

Abdullah, M. (2009). Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Telaah Dalam Konteks Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah, Universitas Jambi.

Adam, C. (2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.

Adighama, B. (2020). Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020:

Mencabut Nyawa di Masa Pandemi. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Andi, H. (1985). Pidana Mati di Indonesia Dimasa Lalu, Kini dan Dimasa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Apeldoorn van, L.J. (2000). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Bakker, Anton & Achmad Charis Zubair. (1990). Metode Penelitian Filsafat, Yogkayarta: Kanisius.

Barda, N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Bernar, L. (2012). Seri kuliah filsafat hukum program doctor ilmu hukum. Surakarta: Universitas Muhammadyah.

Brian, Z. (2006). A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford: University Press.

Davidson, S. (1994). Hak Asasi Manusia. Cet. Pertama, Juli 1994. Jakarta: Penerbit Grafiti.

Finlayson, G. (2020). Mekanisme Hukuman Mati Indonesia.Jakarta: Pengacara Greg Finlayson.

Husein, S. (2003). Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum, Bagian Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara, Digitized by USU digital library.

Ira, A. (2018). Hukum Pidana & Pidana Mati. Smarang: SA Prees.

Jamil, N. “Hukuman Mati dalam Perspektif Pancasila”. (Viva.co.id, 21 Juni 2022).

Jimly, A. (2014). Peradilan Etika dan Etika Konstitusi. Jakarata: Sinar Grafika.

Khudzaifah, D. (2010). Indonesia Ditengah Pusaran Globalisasi Sisi lain kehidupan hukum, Makalah yang disampaikan dalam seminar Nasional dalam rangka menyambut Dies Natalis UMS yang ke 52. Surakarta: UMS.

Lubis, Elmas I., (2012). Perkembangan Isu Hukuman Mati di Indonesia, Jurnal Opinio Juris, Vol. 3, Januari-April 2012.

Makarim, Mufti, (2012). Beberapa Pandangan Tentang Hukuman Mati dan Relevansinya dengan Perdebatan Hukum di Indonesia, Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Novianti, S. “Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati? (Kompas, 14 Februari 2023).

Purnomo, K. “Vonis Sambo dan Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia”. (Kompas, 14 Februari 2023).

Russell, B. (2007). Sejarah Filsafat Barat, terj. Sigit Jatmiko dkk, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Satjipto, R. (2009). Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Press.

Soesilo, R. (1980). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politiea.

Solomon, Robert C. & Kathleen M. Higgins. (2002). Sejarah Filsafat Barat, terj. Saut Pasaribu,

Yogyakarta: Bentang.

Sugiono T. (2012). Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sumaryono, E. (2002). Etika Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas.

Yogyakarta: Kanisius.

Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen.

Widodo, D. (2011). Tinjauan Kritis-Filosofis Terhadap Paradigma Positivisme Hukum,

Disertasi. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Program Pascasarjana.

Downloads

Published

2023-02-25

How to Cite

Lumbanraja, B. . (2023). ANALISIS HOLISTIK DELIK MORAL HUKUMAN MATI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG HAK AZASI MANUSIA, PANCASILA DAN ETIKA MORAL SANTO THOMAS AQUINAS. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 3(2), 177–188. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2533

Issue

Section

Artikel