KONSEP KEADILAN DARI JOHN RAWLS DENGAN KEADILAN PANCASILA (ANALISIS KOMPARATIF)
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2535Keywords:
Keadilan distributif, keadilan sosial, PancasilaAbstract
Berdasarkan hasil permenungan terhadap konsep keadilan John Rawls dengan konsep keadilan Pancasila, tampak bahwa keadilan berorientasi pada masyarakat lemah akibat kondisi ekonomi, struktur sosial dan budaya masyarakat yang tidak berpihak kepada mereka. Dibutuhkan peran penting institusi-institusi sosial dan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat yang tidak diuntungkan, agar setara dengan masyarakat pada umumnya. Konsep keadilan Pancasila baik pada sila kedua maupun sila kelima yang dielaborasi oleh beberapa pakar filsafat dan etika di Indonesia menyimpulkan kondisi keadilan khususnya keadilan sosial belum sungguh-sungguh terwujud sebagaimana telah ditetapkan dalam tujuan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Pemikiran John Rawls yang menekankan pada keadilan distributif, tetapi sesungguhnya mendekati keadilan sosial terwujud di suatu negara. Jika konsep keadilan John Rawls dilandasi pada kebebasan individu, maka konsep keadilan yang dilandasi keadilan sebagaimana dimaksudkan oleh sila kedua Pancasila adalah keadilan sosial yang seyogianya tampak terwujud dalam kegiatan ekonomi, interaksi sosial dan budaya yang berkeadilan. Inilah dasar untuk terwujudnya “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaReferences
A. Sudiardja, A, G. Budi Subanar, St. Sunardi, T. Sarkim, Karya Lengkap Driyarkara – Esai-Esai Filsafat Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Andre Ata Ujan, Keadilan dan Demokrasi, Telaah Filsafat Politik John Rawls, Kanisius, Yogyakarta, 2001.
Aristoteles, Ethics, Translated by J.A.K. Thomson, Introduction by Jonathan Barners, Revised with note by Hugh Tredennick, Penguin Books Ltd., Harmondsworth, Middlesex, 1979.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Penerbit CV Kita Surabaya, 2006.
Earl Warren, Justice For All, Published by Penguin Group, New York, USA.
Franz Magnis Suseno, dkk, Etika Sosial, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1989.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Edisi Lengkap (dari klasik sampai postmoderisme), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.
Tim Mitra Utama, Percikan Permenungan, Jakarta, 1993.
John Rawls, A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, London, 1971.
Uzair Fauzan, Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
John Rawls, “Basic Liberties and Their Priority:, In Liberty, Equality, and Law, Sterling M. Mcmurrin (ed), Cambridge University Press, Cambridge, 1987.
Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif: Pilihan di Masa Transisi, Penerjemah Raisul Muttaqien, Nusamedia, Bandung, 2007.
Suteki, Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (non-enforcement law) demi Pemuliaan Keadilan Substansif, dalam Pidato Pengukuhan pada tanggal 4 Agustus 2010.
K. von Fritz pada edisi Aristoteles: Constitution of Athena (1950).
Franz Magnis Suseno, Kuasa dan Moral, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Apakah the Rule of Law itu? Alumni, Bandung, 1969.
Raymond Wacks, Jurisprudence, Blackstone Press Limited, London, 1987.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Bur Rasuanto, Keadilan Sosial, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
A. Gunawan Setiardja, Peranan Ideologi dalam Pembangunan Nasional, Pidato Pengukuhan diucapkan pada Peresmian Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Filsafat pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Senin tanggal 16 Desember 1991, dalam Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semnarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.